HUKUM ADAT
1.
Hubungan kekeluargaan,
antara orang tua dan anak.
a.
Hubungan orangtua dan anak
di luar perkawinan.
b.
Anak zina. Anak yang lahari
dari hubungan laki2 dan pr yang belum mempunyai ikatan nikah dan salah satu
dari keduanya sudah mempunyai suami /istri.
c.
Anak yang lain setelah
perceraian.
d.
Pemeliharaan anak
e.
adobsi.
2.