PEMBAGIAN WARISAN MENURUT BW
A.
Pengertian hukum waris
Hukum waris diatur di dalam Buku II KUHP perdata. Pasal yang mengatur tentang waris sebanyak
300 pasal, yang dimulai dari pasal 830 KUH perdata sampai dengan pasal 1130 KUH
perdata. Di samping itu waris juga diatur di dalam inpres No 1 Tahun 1991.
Hukum waris adalah hukum yang mengatur mengenai kekayaan karena wafatnya
seseorang, mengenai pemindahan kekayaan yang di tinggalkan oleh si mati. Terdapat
tiga unsur di dalam warisan yaitu:
1.
Adanya pewaris
2.
Harta warisan
3.
Adanya ahli waris
Harta warisan berupa hak dan kewajiban
yang dapat di nilai dengan uang.
B.
Orang-orang yang berhak menjadi ahli waris
Pada dasarnya ahli waris itu berhak mendapatkan warisan, akan tetapi ada
hal-hal yang dapat membatalkan ahli waris dalam mendapatkan warisan.
1.
Ahli waris yang telah dihukum karena dipersalahkan
telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pewaris. (pasal 838
ayat 1 KUH perdata).
2.
Orang pernah menfitnah perwaris, dan dengan
putusan hakim si pewaris tersebut dianacma dengan hukuman penjara 5 tahun atau
hukumann yang lebih berat lagi (pasal 838 ayat 2 KUH perdata).
3.
Orang yang menghalangi atau dengan kekerasan
memaksa pewaris mencabut kembali wasiatnya (pasal 838 ayat 3 KUH perdata).
4.
Mereka yang telah menggelapkan, merusak atau
memalsukan surat wasiat yang meninggal (pasal 838 ayat 4 KUH perdata)
Orang-orang yang berhak menerima
warisan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1.
Ditentukan oleh undang-undang /ab-istentato.
a.
Mewaris berdasarkan kedudukan sendiri.
b.
Mewaris berdasarkan penggantian tempat
2.
Wasiat/ad-testamento.
Ahli waris
yang ditentukan oleh Undang-undang adalah orang yang berhak menerima warisan,
sebagaimana yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Di dalam pasal 832 KUH perdata yang ditentukan sebagi ahli waris
adalah
a.
Para keluarga sedarah, baik syah maupun luar kawin
(Pasal 852 KUH perdata)
b.
Suami atau istri yang hidup terlama.
Berdasarkan interprestasinya membagi ahli wris
menurut UU menjadi empat golongan, yaitu:
1.
Golongan pertama, terdiri dari suami/istri dan
keturunannya;
2.
Golongan kedua, terdiri dari orang tua, saudara
dan keturunan saudara;
3.
Golongan ketiga, terdiri dari sanak keluarga
lain-lainnya;
4.
Golongan keempat, terdiri dari sanak keluarga
lain-lainnya dalam garis menyimpang sampai dengan derajat keenam.
Apabila golongan
pertama masih ada maka golongan selanjutnya tidak mendapatkan apa-apa.
C.
Bagian yang diterima ahli waris
Masing-masing
sistem hukum mempunyai konsepsi yang berbeda-beda tentang kapan warisan bisa di
bagikan kepada ahli waris. KUH perdata dan Hukum Islam menganut prinsip bahwa
warisan itu baru dapat dibagikan kepada hali warisnya apabila pewaris telah
meninggal dunia, sedangkan menurut prinsip hukum adat adalah warisan itu bisa
dibagikan baik sebelum dan sesudah pewaris meninggal dunia. Begitu juga dalam masalah pembagian harta
warisan, masing-masing sistem mempunyai cara yang berbeda-beda.
1.