HUKUM KEWARISAN ISLAM
A.
Pengertian
1.
Secara
bahasa atau Etimologis: warisan: ورث - يرث - ارثا – وميراثا موا ريث -ج- ميراثا
bagian yg telah ditentukan :
فرا ئض –ج- فريضة ←بمعنى مفروضة
Beberapa istilah yang sering digunakan: Hukum Waris, Hukum Warisan,
Faraid, Fiqh Mawaris dan Hukum Kewarisan
2.
Secara
istilah atau terminology
علم يعرف
به من يرث ومن لايرث ومقدار كل وارث وكيفية التوزيع
Ilmu yang
mempelajari tentang orang-orang yang mewarisi dan tidak mewarisi, kadar yang
diterima setiap ahli waris dan cara pembagiannya.
Hukum yang
mengatur tentang pemindahan hak
pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa
yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing (KHI Pasal
171 (a)
B.
Sumber Hukum Kewarisan Islam
1.
AL-Qur’an
An-Nisa (4): 7, 11, 12,
al-Ahzab (33): 4-6 dan 40. Rinciannya adalah sebagai berikut:
·
Penghapusan
ketentuan, penerima warisan hanyalah kerabat laki-laki dan dewasa saja, an-Nisa
(4): 7.
·
Bagian-bagian ahli waris, an-Nisa (4): 11-12.
·
Penghapusan
pengangkatan anak sebagai dasar pewarisan, al-Ahzab (33): 4-5 dan 40.
·
Penghapusan
ikatan persaudaraan antara muhajirin dan ansor sebagai sebab mewarisi, al-Ahzab
(33): 6.
2.
Hadist
لايرث
المسلم الكافر ولا الكافر المسلم
اقسموا
المال بين أهل الفرا ئض على كتاب الله
3.
Ijtihad
Contoh: (a) masalah cucu yang bapaknya mati lebih dulu dari
kakeknya dan mewarisi bersama saudara-saudara bapaknya (b) masalah ahli waris
pengganti.
C.
Hukum Belajar dan Mengajarkannya
Hadis
Nabi:
تَعَلَّمُوْا
القُرْانَ وَعَلَّمُوْهُ النَّاسَ, وَتَعَلَّمُوْا الفَرَائِضَ وَعَلَّمُوْهَا النَّاسَ,
فَإنِّى امْرُؤٌ مَقْبُوْضٌ وَالعِلْمُ مَرْفُوْعٌ وَيُوشِكُ أَنْ يَخْتَلِفَ اثْنَانِ
فِى الفَرِيْضَةِ فَلاَ يَجِدَانِ أَحَدًا يُخْبِرُهَا
Pelajarilah Al-Qur’an dan ajarkanlah
kepada orang-orang, pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah ilmu itu kepada
orang-orang, karena aku adalah manusia yang akan direnggut (wafat),
sesungguhnya ilmu itu akan dicabut dan akan timbul fitnah hingga kelak ada dua
orang berselisihan mengenai pembagian warisan, namun tidak ada orang yang
memutuskan perkara mereka.
Pendapat Ulama: hukum mempelajari
Hk. Kewarisan Islam fardlu kifayah bagi seluruh umat Islam, namun bagi mufti, hakim, calon hakim dan
orang-orang yang karena jabatannya mengharuskannya menguasainya hukumnya fardlu ‘ain.
D.
Tujuan Mempelajari Hukum Kewarisan Islam
Mengetahui tata
aturan hukum kewarisan Islam, menjadikannya pedoman dalam menyelesaikan
persoalan-persoalan kewarisan, dan mampu mengapresiasi masalah-masalah
kewarisan.
E.
Asas-asas Hukum Kewarisan Islam
1.
Asas
Ijbari
-
proses
peralihan harta dari si mati ke waris
-
penerima
harta warisan
-
besar
kecilnya bagian
2.
Asas
Akibat Kematian
3.
Asas
Bilateral
4.
Asas
Individual
5.
Asas
Keadilan Berimbang
Istilah-istilah dalam hukum Kewarisan Islam
·
Ahli
waris (Waris)
·
Pewaris
(Muwarris)
·
Harta
Warisan (Maurus)
·
Harta
Peninggalan (Tirkah)
·
Pewarisan