DEVINISI PENGERTIAN HUKUM
1.
Utrecht
: humpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib
dalam suatu masyarakat dan karenanya harus di taati oleh anggota masyarakat
biasa. (bersifat non akatif)
2.
Wirjono
prodjodikoro: rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang
dalam masyarakat
3.
JCT
simorangkir: peraturan-peraturan bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku
manusia dalam masyarakat yang di buat oleh badan-badan resmi yang berwajib yang
pelanggaran terhadapnya berakibat di ambilnya tindakan-tindakan hukuman yang
tertentu
UNSUR HUKUM
1.
Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam masyarakat
2.
Peraturan
yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3.
Peraturan
bersifat memaksa
4.
Sanksinya
tegas
CIRI-CIRI HUKUM
1.
Adanya
perintah/larangan
2.
Perintah.larangan
ini harus di taati setiap orang
SIFAT
1.
Mengatur
2.
Memaksa
TUJUAN HUKUM
1.
Teori
etis (geny, aristotles, socrates) mewujudkan keadilan yang maksimal dalam
masyarakat
2.
Teori
utilitas (jeremy bencham) menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya manusia
3.
Teoti
campuran (SCHRASET) jaminan keadilan dan kemnfaatan
TUJUAN HUKUM 2
1.
VAN
APEL DOORN : mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
2.
VAN
KAN: menjaga kepentingan tiap-tiap manusia dari gangguan
3.
SUDIKNO,MERTOKUSUMO:
ketertiban
MENJAGA
·
BADAN
·
JIWA
·
BARANG
·
KEHORMATAN
FUNGSI HUKUM
1.
Sebagai
sarana mempertahankan stabilitas (social control)
2.
Sebagai
saran melakukan perubahan rekayasa sosial (social engineem)