ulfa

pengertian hukum


DEVINISI PENGERTIAN HUKUM
1.      Utrecht : humpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan karenanya harus di taati oleh anggota masyarakat biasa. (bersifat non akatif)
2.      Wirjono prodjodikoro: rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang dalam masyarakat
3.      JCT simorangkir: peraturan-peraturan bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang di buat oleh badan-badan resmi yang berwajib yang pelanggaran terhadapnya berakibat di ambilnya tindakan-tindakan hukuman yang tertentu

UNSUR HUKUM
1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam masyarakat
2.      Peraturan yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3.      Peraturan bersifat memaksa
4.      Sanksinya tegas
CIRI-CIRI HUKUM
1.      Adanya perintah/larangan
2.      Perintah.larangan ini harus di taati setiap orang
SIFAT
1.      Mengatur
2.      Memaksa
TUJUAN HUKUM
1.      Teori etis (geny, aristotles, socrates) mewujudkan keadilan yang maksimal dalam masyarakat
2.      Teori utilitas (jeremy bencham) menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya manusia
3.      Teoti campuran (SCHRASET) jaminan keadilan dan kemnfaatan
TUJUAN HUKUM 2
1.      VAN APEL DOORN : mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
2.      VAN KAN: menjaga kepentingan tiap-tiap manusia dari gangguan
3.      SUDIKNO,MERTOKUSUMO: ketertiban


MENJAGA
·         BADAN
·         JIWA
·         BARANG
·         KEHORMATAN
FUNGSI HUKUM
1.      Sebagai sarana mempertahankan stabilitas (social control)
2.      Sebagai saran melakukan perubahan rekayasa sosial (social engineem)