ulfa

Hukum Publik


Hukum Publik adalah Hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warga negaranya, hukum publik terdiri dari:
1.       Hukum Tata Negara.
2.       Hukum Administrasi Negara
3.       Hukum Pidana
4.       Hukum Internasional
Untuk lebih jelasnya lihat menu-menu yang kami sediakan di atas.