Hukum Publik adalah Hukum yang mengatur hubungan
antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan
warga negaranya, hukum publik terdiri dari:
1.
Hukum Tata Negara.
2.
Hukum Administrasi Negara
3.
Hukum Pidana
4.
Hukum Internasional
Untuk lebih jelasnya lihat menu-menu yang kami
sediakan di atas.