Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan
antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan pada
kepentingan perorangan. Dalam arti hukum privat meliputi hukum perdata dan
hukum dagang. Sedangkan dalam arti sempit, hukum privat hanya terdiri dari
hukum perdata. Untuk lebih jelasnya lihat menu yang kami sediakan di atas.