ulfa

lembaga-lembaga dalam negara welfare-state



ciri-ciri pokok welfare-state.
1. pemisahan kekuasaan berdasrkan trias politica di pandang tidak prindipil lagi. pertimbangan efisiensi kerja lebih penting dari pda pertimbangan-pertimbangan dari sudut politis, sehingga peranan organ-organ eksekutif lebih penting dari pada oragan-organ legislatif

2. peranan negara tidak terbatas pada menjaga keamanan dan ketertiban (instrument of power) saja, tetapi negara secara aktif dalam penyelenggaraan kepentingan rakyat di bidang-bidang sosial ekonomi, dan budaya (agency of service), sehingga perncanaan (passing) merupakan alat yang penting dalam werfare-state.
3. welfare-state merupakan negara hukum materiil yang memntingkan keadilan sosial dan bukan persamaan formil;
4. dalam welfare-state hak milik tidak lagi dianggap sebagai hak mutlak, tetapi dipandang mempunyai fungsi sosial, yang b erarti adanya batas-batas dalam kebebasan penggunaanya; dan
5. adanya kecenderungan bahwa peranan hukum publik semakin pentn dan semkin mendesak peranan hukum perdata, mengingat semakin luasna peranan negara alam kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya.

SESUAI DENGAN FUNGSI NEGARA MODERN: " "

UUD 45 juga menganut NEGARA KESEJAHTERAAN :

  1.  tujuan dibentuknya negara RI
  2.  sila ke 5
  3.  pasal-pasl dalam batang tubuh UUD 45
  4.  pasal 27 UUD 45
  5.  pasal 2 UUD 45
  6.  pasal 31 UUD 45
  7.  pasal 32 UUD 45
  8.  pasal 33
  9. f. pasal34