ulfa

pengertian hukum organisasi internasional



Organisasi Internasional
Definisi
• Pasal 2 Konvensi Wina, organisasi internasional: organisasi antar pemerintah – pengertian sempit (karena membedakan antara organisasi pemerintah/ inter-govermental organizations (IGO’s) dan organisasi non pemerintah (NGO’s)
Personalitas Yuridisnya?

• Pengertian sempit—tidak memuat syarat2; terutama tentang personalitas yuridis organisasi internasional ini
• Pengertian teoretis; organisasi internasional: himpunan negara-negara yang terkait dengan suatu perjanjian internasional yang dilengkapi dengan anggaran dasar dan organ-organ bersama serta mempunyai personalitas yuridik yang berbeda dari yang dimiliki oleh negara-negara anggotanya
• Definisi tersebut ditolak karena terlalu ketat dan doktrinal;

• Definisi tersebut cukup memadai; karena telah mencakup 3 aspek pokok organisasi internasional:
- Pendirian atas dasar konvensi/ perjanjian
- Sifat kelembagaan
- Pemilikan personalitas yuridik
Sbg subjek HI…
• Organisasi internasional merupakan subjek buatan; subjek hukum yang diciptakan oleh negara-negara yang mendirikannya
• Organisasi internasional melaksanakan kehendak negara-negara anggota yang dituangkan dalam suatu perjanjian internasional; sehingga sangat dekata dan tergantung kepada negara-negara anggotanya
Tipologi organisasi:
• Organisasi yang bersifat universal: semua negara dapat menjadi anggotanya; misalnya PBB (26 Juni 1945)
• Organisasi yang bersifat regional: tidak bersifat universal dan anggotanya terbatas pada kawasan tertentu; misalnya NATO (1949), EEC (1957), NAFTA (1992), APEC (1989), dll
Pembentukan:
• Akta sering berupa perajanjian internasional
• Akte harus diterima secara integral; jika satu negara tidak setuju boleh keluar
• Akte biasanya tida mempunyai batas waktu
• Akte minimal berisi ketentuan2 menganai tujuan, struktur dan wewenang dari organisasi
Inisiatif pembentukan:
• Dari satu negara
• Dari kelompok negara yang berkepentingan
• Suatu organisasi internasional yang telah ada; misalnya PBB membentuk WHO th 1946
Hak untuk ikut dalam organisasi internasional
• Pendekatan tradisional: hanya negara yang dapat diwakili oleh organisasi internasional
• Namun dalam perkembanganya, tidak ada yang melarang organisasi internasional untuk menerima entitas lain non-negara, seperti gerakan pembebasan/ colony
Penarikan diri:
• Negara yang menjadi anggota organisasi intrnasional tetap memiliki kedaulatannya
• Kebebasan untuk menarik diri dari organisasi internasional, dibatasi oleh ketentuan2 yang terdapat dalam piagam perjanjian
• Penarikan diri berarti pembatalan terhadap piagam konstitutif organisasi
• Negara yang akan menarik diri dari organisasi internasional, harus menghormati ketentuan tentang penarikan diri
• Jika tidak ada pasal yang mengatur tentang pengunduran diri, maka pengunduran diri dapat dilakukan atas kesepakatan para pihak dalam perjanjian
Pemilikan personalitas yuridik
• Organisasi internaional dapat memiliki personalitas yuridik dengan syarat:
- Dibentuk oleh suatu perjanjian internasional
- Memiliki organ yang terpisah dari negara2 anggotanya
- Diatur oleh hukum internasional
Tanggung jawab organisasi internasional
• Sebagai subjek hukum, organisasi internasional juga harus tunduk kepada ketentuan2 perjanjian internasional; jika ada kelalaian ataupun pelanggaran, maka ia harus bertanggungjawab
Wewenangnya:
• Wewenang implisit: untuk menafsirkan perjanjian
• Wewenang normatif: untuk membuat norma atau aturan2
• Wewenang pengawasan dan sanksi; dari organisasi internasional kepada negara2 anggotanya yang tidak menjalankan kewajiban
Struktur:
• Wakil pemerintah negara anggota: kepala negara, perdana menteri, menteri luar negeri atau pejabat tinggi lainnya
• Pegawai internasional: siapa saja yang digaji atau tidak, bekerja tetap atau tidak, yang ditugaskan oleh satu organ organisasi internasional untuk melaksanakan fungsinya
Sekretariat:
• Organisasi internasional memiliki sekretariat, untuk kelacaran kegiatan organisasi
• Sekretariat menunjukkan kepermanenan organisasi
• Sekretariat dipimpin oleh kepala sekretariat yaitu Sekretaris Jenderal atau Direktur Jenderal
Anggaran Belanja:
• Anggaran belanja tunduk kepada ketentuan2 yang telah ditetapkan dalam perjanjian
• Sumber keuangan biasanya berasal dari kontribusi wajib negara2 anggotanya dan sumber lain seperti pinjaman dan sumbangan sukarela

from:

sriwahyuni-suka.blogspot.com