ulfa

SOAL-SOAL HUKUM PIDANA II


SOAL-SOAL HUKUM PIDANA

Ketentuan:
A. Kerjakan 4 soal dari 15 soal yang ada di bawah ini (memilih bebas).
B. Jawaban dikumpulkan pada saat waktu ujian akhir Hukum Pidana II. Tiap mahasiswa mengumpulkan dan menandatangani daftar hadir UAS.
1.       Pada tanggal 15 Mei 1995 A, B, dan C melakukan tindak pidana sesuai Pasal 363 (1) dan 351 ayat (2).
a.       Jika A, B, dan C, melakukan bersama-sama sebagai pembuat, berapa ancaman pidana maksimal bagi A, B, dan C?
b.      Jika C hanya dituduh sebagai pembantu A dan B dalam melakukan tindak pidana Pasal 351 (2) tersebut, berapakah ancaman pidana maksimal bagi C?
c.       Jika A, B, dan C hanya dituduh melakukan percobaan tindak pidana Pasal 363 (1), berapa ancaman pidana maksimal bagi A, B, dan C?
d.      Jika setelah melakukan tindak pidana semua pelaku menyembunyian diri dan tidak ada yang tertangkap aparat, kapan hapusnya kewenangan penuntutan terhadap kasus tersebut?
2.       Kemudian pada tanggal 19 Agustus 1995 A, B, dan C diputus vonis oleh hakim harus menjalani pidana penjara selama 8 tahun.
a.       Jika pada tanggal 20 Januari 1997 A melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (LP), kapan hapusnya kewenangan menjalani pidana bagi A?
b.      Jika B dan C menyelesaikan semua waktu pidana penjara, kapan tenggang waktu recidivenya berakhir?
c.       Jika C dituduh melakukan tindak pidana insubordinasi (Pasal 459 ayat (1)), pada 25 Maret 2009, berapa ancaman pidana maksimal yang dapat dijatuhkan kepada C?
d.      Jika C pada tanggal 5 Juli 2009 ternyata dijatuhi pidana penjara 2 tahun, namun tanggal 29 Juni 2010 C melarikan diri, kapan tenggang waktu recidivenya berakhir?
e.      Jika B pada tanggal 4 Februari 2006 melakukan tindak pidana penipuan (Pasal 378), berapa ancaman pidana maksimal yang dapat dijatuhkan kepada B?
f.        Jika terhadap B kemudian dijatuhkan pidana penjara 3 tahun pada tanggal 1 April 2006, kapan tenggang waktu recidivenya berakhir?
3.       A, B. dan C secara bersama-sama melakukan tindak pidana yang disebut dalam Pasal 338, Pasal 363, dan Pasal 285 KUHP pada tanggal 1 Januri 1995.  A sebagai pleger dan B sebagaimedepleger, sedangkan C hanya sebagai medeplichtiger. Pertanyaan:
a.       Kapan (tanggal-bulan-tahun) hapusnya kewenangan menuntut pidana bagi penuntut umum terhadap ketiga pelaku tindak pidana?
b.      Jika kasus tersebut diputuskan oleh pengadilan dengan keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada tanggal 5 Februari 1996, dan ketiga tersangka melarikan diri, kapan (tanggal-bulan-tahun) hapusnya kewenangan menjalankan pidana bagi para terpidana?
c.       Dalam memutuskan kasus tersebut, hakim menggunakan sistem apa dan berapa ancaman pidana maksimum masing-masing pelaku?
4.       Pada tanggal 1 Juni 2005 A, B, dan C melakukan tindak pidana sesuai Pasal 363 (2) dan 285.
a.       Jika A dan B melakukan bersama-sama sebagai pembuat, berapa ancaman pidana maksimal bagi A dan B?
b.      Jika C hanya dituduh sebagai pembantu A dan B dalam melakukan tindak pidana Pasal 363 (2) tersebut, berapakah ancaman pidana maksimal bagi C?
c.       Kapan hapusnya kewenangan penuntutan terhadap kasus tersebut?
5.       Kemudian pada tanggal 1 September 2005 A, B, diputus vonis oleh hakim harus menjalani pidana penjara selama 14 tahun dan C selama 5 tahun.
a.       Jika pada tanggal 20 November 2008 A melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (LP), kapan hapusnya kewenangan menjalani pidana bagi A?
b.      Jika B menyelesaikan semua waktu pidana penjara, kapan tenggang waktu recidivenya berakhir?
6.       A, B, C, D terlibat dalam suatu kasus percobaan tindak pidana Pasal 363 KUHP. Sebagai otak pelaku, A bukan pelaku lapangan. A menyuruh B dan C sebagai pelaku lapangan, sedangkan D bertugas mempersiapkan segala perlangkapan/peralatan tindak pidana. Bagaimana posisi A, B, C, dan D dalam tindak pidana tersebut? Berapakah ancaman pidana maksimum yang dapat diterapkan kepada A, B, C, dan D ?
7.       A didakwa melakukan percobaan tindak pidana Pasal 363 dan Pasal 408. Berapakah ancaman pidana maksimum yang dapat diterapkan kepada A?
8.       Pada tahun 2000 A mencoba melakukan tindak pidana Pasal 351. Jika A mengulangi tindak pidana yang sama pada tahun 2003, berapakah ancaman pidana maksimum yang dapat diterapkan kepada A?
9.       A, seorang perempuan, melakukan percobaan tindak pidana Pasal 346 pada tanggal 20 April 2005. Berapakah ancaman pidana maksimum yang dapat diterapkan kepada A? Kapan hapusnya kewenangan menuntut pidana bagi jaksa penuntut umum terhadap kasus A? Jika A diputus oleh pengadilan menjalani pidana penjara mulai tanggal 20 Juni 2005, namun pada tanggal 13 Februari 2006 A melarikan diri dari LP Wanita, kapan kewenangan menjalankan pidana bagi A akan berakhir?
10.   A, B, C, D terlibat dalam suatu kasus percobaan tindak pidana Pasal 363 dan Pasal 408 KUHP. Sebagai otak pelaku, A bukan pelaku lapangan. A menyuruh B dan C sebagai pelaku lapangan, sedangkan D bertugas mempersiapkan segala perlangkapan/peralatan tindak pidana. Bagaimana posisi A, B, C, dan D dalam tindak pidana tersebut? Berapakah ancaman pidana maksimum yang dapat diterapkan kepada A, B, C, dan D ?
11.   Pada tanggal 1 Agustus 2000, A, B, C, D terlibat dalam suatu kasus tindak pidana Pasal 363 KUHP. Sebagai otak pelaku, A bukan pelaku lapangan. A menyuruh B dan C sebagai pelaku lapangan, sedangkan D bertugas mempersiapkan segala perlangkapan/peralatan tindak pidana. Setelah bebas dari pidana penjara pada tanggal 23 September 2005, ternyata pada awal tahun 2006 D melakukan tindak pidana Pasal 480 KUHP. Bagaimana posisi A, B, C, dan D dalam tindak pidana pertama? Berapakah ancaman pidana maksimum yang dapat diterapkan kepada D dalam tindak pidana pertama dan kedua?
12.   A, B, C, D terlibat dalam suatu kasus tindak pidana Pasal 363 KUHP. Sebagai otak pelaku, A bukan pelaku lapangan. A menyuruh B dan C sebagai pelaku lapangan, sedangkan D bertugas mempersiapkan segala perlangkapan/peralatan tindak pidana. Bagaimana posisi A, B, C, dan D dalam tindak pidana tersebut? Kapan hapusnya kewenangan menuntut pidana bagi jaksa penuntut umum terhadap kasus tersebut? Jika kasus tersebut diputus oleh pengadilan dan para pelaku menjalani pidana penjara mulai tanggal 1 Maret 2000, namun pada tanggal 10 Februari 2004 A kabur dari LP, kapan kewenangan menjalankan pidana bagi A akan berakhir?
13.   Pada tahun 1997 A melakukan tindak pidana Pasal 363 dan Pasal 408 KUHP. Setelah dipidana penjara sampai dengan tahun 2003, pada tanggal 12 September 2005 A melakukan tindak pidana Pasal 378 KUHP. Berapakah ancaman pidana maksimum yang dapat diterapkan kepada A?
14.   Pada tanggal 26 Oktober 1997 A melakukan tindak pidana Pasal 363 dan Pasal 408 KUHP. Kapan hapusnya kewenangan menuntut pidana bagi jaksa penuntut umum terhadap kasus tersebut? Jika A diputus oleh pengadilan menjalani pidana penjara mulai tanggal 20 Desember 1997, namun pada tanggal 13 Februari 1999 A kabur dari LP, kapan kewenangan menjalankan pidana bagi A akan berakhir?
15.   Pada tanggal 15 Mei 1995 A, B, dan C melakukan tindak pidana Pasal 363 (1) dan 351 ayat (2). Kemudian pada tanggal 19 Agustus 1995 A, B, dan C diputus vonis oleh hakim harus menjalani pidana penjara selama 8 tahun.
a.    Jika pada tanggal 20 Januari 1997 A melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (LP), kapan hapusnya kewenangan menjalani pidana bagi A?
b.   Jika B dan C menyelesaikan semua waktu pidana penjara, kapan tenggang waktu recidivenya berakhir?
c.    Jika C dituduh melakukan tindak pidana insubordinasi (Pasal 459 ayat (1)), pada 25 Maret 2009, berapa ancaman pidana maksimal yang dapat dijatuhkan kepada C?
d.   Jika C pada tanggal 5 Juli 2009 ternyata dijatuhi pidana penjara 2 tahun, namun tanggal 29 Juni 2010 C melarikan diri, kapan tenggang waktu recidivenya berakhir?
e.   Jika B pada tanggal 4 Februari 2006 melakukan tindak pidana penipuan (Pasal 378), berapa ancaman pidana maksimal yang dapat dijatuhkan kepada B?
f.     Jika terhadap B kemudian dijatuhkan pidana penjara 3 tahun pada tanggal 1 April 2006, kapan tenggang waktu recidivenya berakhir?