SOAL-SOAL HUKUM PIDANA
Ketentuan:
A. Kerjakan 4 soal dari 15 soal yang ada di bawah ini
(memilih bebas).
B. Jawaban dikumpulkan pada saat waktu ujian akhir Hukum
Pidana II. Tiap mahasiswa mengumpulkan dan menandatangani daftar hadir UAS.
1. Pada
tanggal 15 Mei 1995 A, B, dan C melakukan tindak pidana sesuai Pasal 363 (1)
dan 351 ayat (2).
a.
Jika A, B, dan C, melakukan bersama-sama
sebagai pembuat, berapa ancaman pidana maksimal bagi A, B, dan C?
b.
Jika C hanya dituduh sebagai pembantu A
dan B dalam melakukan tindak pidana Pasal 351 (2) tersebut, berapakah ancaman
pidana maksimal bagi C?
c.
Jika A, B, dan C hanya dituduh melakukan percobaan tindak
pidana Pasal 363 (1), berapa ancaman pidana maksimal bagi A, B, dan C?
d.
Jika setelah melakukan tindak pidana semua
pelaku menyembunyian diri dan tidak ada yang tertangkap aparat, kapan hapusnya
kewenangan penuntutan terhadap kasus tersebut?
2. Kemudian
pada tanggal 19 Agustus 1995 A, B, dan C diputus vonis oleh hakim harus
menjalani pidana penjara selama 8 tahun.
a. Jika
pada tanggal 20 Januari 1997 A melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (LP),
kapan hapusnya kewenangan menjalani pidana bagi A?
b. Jika
B dan C menyelesaikan semua waktu pidana penjara, kapan tenggang waktu
recidivenya berakhir?
c. Jika
C dituduh melakukan tindak pidana insubordinasi (Pasal 459 ayat (1)), pada 25
Maret 2009, berapa ancaman pidana maksimal yang dapat
dijatuhkan kepada C?
d. Jika
C pada tanggal 5 Juli 2009 ternyata dijatuhi pidana penjara 2 tahun, namun
tanggal 29 Juni 2010 C melarikan diri, kapan tenggang waktu recidivenya berakhir?
e. Jika
B pada tanggal 4 Februari 2006 melakukan tindak pidana penipuan (Pasal 378),
berapa ancaman pidana maksimal yang dapat dijatuhkan kepada B?
f.
Jika terhadap B kemudian dijatuhkan pidana
penjara 3 tahun pada tanggal 1 April 2006, kapan tenggang waktu
recidivenya berakhir?
3. A,
B. dan C secara bersama-sama melakukan tindak pidana yang disebut dalam Pasal
338, Pasal 363, dan Pasal 285 KUHP pada tanggal 1 Januri 1995. A sebagai pleger dan
B sebagaimedepleger, sedangkan C hanya sebagai medeplichtiger.
Pertanyaan:
a.
Kapan (tanggal-bulan-tahun) hapusnya kewenangan
menuntut pidana bagi penuntut umum terhadap ketiga pelaku tindak pidana?
b.
Jika kasus tersebut diputuskan oleh pengadilan
dengan keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada tanggal 5 Februari
1996, dan ketiga tersangka melarikan diri, kapan (tanggal-bulan-tahun) hapusnya
kewenangan menjalankan pidana bagi para terpidana?
c.
Dalam memutuskan kasus tersebut, hakim
menggunakan sistem apa dan berapa ancaman pidana maksimum masing-masing pelaku?
4. Pada
tanggal 1 Juni 2005 A, B, dan C melakukan tindak pidana sesuai Pasal 363 (2)
dan 285.
a.
Jika A dan B melakukan bersama-sama sebagai
pembuat, berapa ancaman pidana maksimal bagi A dan B?
b.
Jika C hanya dituduh sebagai pembantu A dan B
dalam melakukan tindak pidana Pasal 363 (2) tersebut, berapakah ancaman pidana
maksimal bagi C?
c.
Kapan hapusnya kewenangan penuntutan terhadap
kasus tersebut?
5. Kemudian
pada tanggal 1 September 2005 A, B, diputus vonis oleh hakim harus menjalani
pidana penjara selama 14 tahun dan C selama 5 tahun.
a.
Jika pada tanggal 20 November 2008 A melarikan
diri dari Lembaga Pemasyarakatan (LP), kapan hapusnya kewenangan menjalani
pidana bagi A?
b.
Jika B menyelesaikan semua waktu pidana penjara,
kapan tenggang waktu recidivenya berakhir?
6. A,
B, C, D terlibat dalam suatu kasus percobaan tindak pidana Pasal 363 KUHP.
Sebagai otak pelaku, A bukan pelaku lapangan. A menyuruh B dan C sebagai pelaku
lapangan, sedangkan D bertugas mempersiapkan segala perlangkapan/peralatan
tindak pidana. Bagaimana posisi A, B, C, dan D dalam tindak pidana tersebut?
Berapakah ancaman pidana maksimum yang dapat diterapkan kepada A, B, C, dan D ?
7. A
didakwa melakukan percobaan tindak pidana Pasal 363 dan Pasal 408. Berapakah
ancaman pidana maksimum yang dapat diterapkan kepada A?
8. Pada
tahun 2000 A mencoba melakukan tindak pidana Pasal 351. Jika A mengulangi
tindak pidana yang sama pada tahun 2003, berapakah ancaman pidana maksimum yang
dapat diterapkan kepada A?
9. A,
seorang perempuan, melakukan percobaan tindak pidana Pasal 346 pada tanggal 20
April 2005. Berapakah ancaman pidana maksimum yang dapat diterapkan kepada A?
Kapan hapusnya kewenangan menuntut pidana bagi jaksa penuntut umum terhadap
kasus A? Jika A diputus oleh pengadilan menjalani pidana penjara mulai tanggal
20 Juni 2005, namun pada tanggal 13 Februari 2006 A melarikan diri dari LP
Wanita, kapan kewenangan menjalankan pidana bagi A akan berakhir?
10. A,
B, C, D terlibat dalam suatu kasus percobaan tindak pidana Pasal 363 dan Pasal
408 KUHP. Sebagai otak pelaku, A bukan pelaku lapangan. A menyuruh B dan C
sebagai pelaku lapangan, sedangkan D bertugas mempersiapkan segala
perlangkapan/peralatan tindak pidana. Bagaimana posisi A, B, C, dan D dalam
tindak pidana tersebut? Berapakah ancaman pidana maksimum yang dapat diterapkan
kepada A, B, C, dan D ?
11. Pada
tanggal 1 Agustus 2000, A, B, C, D terlibat dalam suatu kasus tindak pidana
Pasal 363 KUHP. Sebagai otak pelaku, A bukan pelaku lapangan. A menyuruh B dan
C sebagai pelaku lapangan, sedangkan D bertugas mempersiapkan segala
perlangkapan/peralatan tindak pidana. Setelah bebas dari pidana penjara pada
tanggal 23 September 2005, ternyata pada awal tahun 2006 D melakukan tindak
pidana Pasal 480 KUHP. Bagaimana posisi A, B, C, dan D dalam tindak pidana
pertama? Berapakah ancaman pidana maksimum yang dapat diterapkan kepada D dalam
tindak pidana pertama dan kedua?
12. A,
B, C, D terlibat dalam suatu kasus tindak pidana Pasal 363 KUHP. Sebagai otak
pelaku, A bukan pelaku lapangan. A menyuruh B dan C sebagai pelaku lapangan,
sedangkan D bertugas mempersiapkan segala perlangkapan/peralatan tindak pidana.
Bagaimana posisi A, B, C, dan D dalam tindak pidana tersebut? Kapan hapusnya
kewenangan menuntut pidana bagi jaksa penuntut umum terhadap kasus tersebut?
Jika kasus tersebut diputus oleh pengadilan dan para pelaku menjalani pidana
penjara mulai tanggal 1 Maret 2000, namun pada tanggal 10 Februari 2004 A kabur
dari LP, kapan kewenangan menjalankan pidana bagi A akan berakhir?
13. Pada
tahun 1997 A melakukan tindak pidana Pasal 363 dan Pasal 408 KUHP. Setelah
dipidana penjara sampai dengan tahun 2003, pada tanggal 12 September 2005 A
melakukan tindak pidana Pasal 378 KUHP. Berapakah ancaman pidana maksimum yang
dapat diterapkan kepada A?
14. Pada
tanggal 26 Oktober 1997 A melakukan tindak pidana Pasal 363 dan Pasal 408 KUHP.
Kapan hapusnya kewenangan menuntut pidana bagi jaksa penuntut umum terhadap
kasus tersebut? Jika A diputus oleh pengadilan menjalani pidana penjara mulai
tanggal 20 Desember 1997, namun pada tanggal 13 Februari 1999 A kabur dari LP,
kapan kewenangan menjalankan pidana bagi A akan berakhir?
15. Pada
tanggal 15 Mei 1995 A, B, dan C melakukan tindak pidana Pasal 363 (1) dan 351
ayat (2). Kemudian pada tanggal 19 Agustus 1995 A, B, dan C diputus vonis oleh
hakim harus menjalani pidana penjara selama 8 tahun.
a. Jika
pada tanggal 20 Januari 1997 A melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (LP),
kapan hapusnya kewenangan menjalani pidana bagi A?
b. Jika
B dan C menyelesaikan semua waktu pidana penjara, kapan tenggang waktu
recidivenya berakhir?
c. Jika
C dituduh melakukan tindak pidana insubordinasi (Pasal 459 ayat (1)), pada 25
Maret 2009, berapa ancaman pidana maksimal yang dapat
dijatuhkan kepada C?
d. Jika
C pada tanggal 5 Juli 2009 ternyata dijatuhi pidana penjara 2 tahun, namun
tanggal 29 Juni 2010 C melarikan diri, kapan tenggang waktu recidivenya berakhir?
e. Jika
B pada tanggal 4 Februari 2006 melakukan tindak pidana penipuan (Pasal 378),
berapa ancaman pidana maksimal yang dapat dijatuhkan kepada B?
f. Jika
terhadap B kemudian dijatuhkan pidana penjara 3 tahun pada tanggal 1 April
2006, kapan tenggang waktu recidivenya berakhir?