ulfa

pengertian hukum kontrak

HUKUM KONTRAK

A.      Istilah Hukum Kontrak
Perlu di ketahui bahwasanya hokum kontrak itu merupakan bagian dari hokum perikatan. Bahkan ada yang mengatakan bahwa hokum kontrak itu sebagai hokum perjanjian yang tertulis, akan tetapi pembagian antara hokum  kontak dengan hokum perjanjian itu sendiri di dalam BW tidak di uraikan, hanya di kenal sebagai perikatan yang lahir dari perjanjian dan yang lahir dari undang-undang. Untuk lebih jelasnya bisa di baca pada uraian berikut ini.
Perikatan bersumber dari perjanjian dan undang-undang, perikatan yang bersumber dari undang-undang dibagi menjadi 2, yaitu dari undang-undang saja dan dari undang-undang kaena perbuatan manusia. Selanjutnya, perikatan yang lahir dari undang-undang karena perbuatan manusia dapat dibagi dua, yaitu perbuatan yang sesuai hokum dan perbuatan yang melanggar hokum.
Kontrak atau perjanjian ini merupakan suatu peristiwa hokum di mana seorang berjanji kepada orang lain atau dua orang saling berjanji untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.
Di dalam kontrak kita mengenal istilah kontrak sepihak, yaitu dimana seseorang menjanjikan kepada orang lain untuk memberikan sesuatu sedangkan orang yang menerima sesuatu itu tidak memberikan balasan (kontra prestasi).

Dalam kontrak biasanya janji-janji para pihak itu saling “berlawanan”, misalnya dalamperjanjian jual beli, dalam jual beli ada pihak yang menginginkan barang da nada pihak lain yang menginginkan uang, apabila kedua belah pihak menginginkan hal yang sama yaitu “uang” maka itu bukan di namakan jual beli. Ada juga di dalam kontrak itu janji yang tidak saling berlawanan, misalnya dalam perjanjian pendirian perseroan terbatas (PT) di mana para phak mempunyai kehendak yang sama, yaitu menyetorkan uang sebagai modal (saham) perseroan, dan masing-masing pihak mengharapkan keuntungan dari PT terebut.