HUKUM KONTRAK
A.
Istilah Hukum Kontrak
Perlu di ketahui bahwasanya hokum kontrak
itu merupakan bagian dari hokum perikatan. Bahkan ada yang mengatakan bahwa hokum
kontrak itu sebagai hokum perjanjian yang tertulis, akan tetapi pembagian
antara hokum kontak dengan hokum perjanjian
itu sendiri di dalam BW tidak di uraikan, hanya di kenal sebagai perikatan yang
lahir dari perjanjian dan yang lahir dari undang-undang. Untuk lebih jelasnya bisa
di baca pada uraian berikut ini.
Perikatan bersumber
dari perjanjian dan undang-undang, perikatan yang bersumber dari undang-undang
dibagi menjadi 2, yaitu dari undang-undang saja dan dari undang-undang kaena
perbuatan manusia. Selanjutnya, perikatan yang lahir dari undang-undang karena
perbuatan manusia dapat dibagi dua, yaitu perbuatan yang sesuai hokum dan
perbuatan yang melanggar hokum.
Kontrak atau perjanjian ini
merupakan suatu peristiwa hokum di mana seorang berjanji kepada orang lain atau
dua orang saling berjanji untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.
Di dalam kontrak kita mengenal
istilah kontrak sepihak, yaitu dimana seseorang menjanjikan kepada orang lain
untuk memberikan sesuatu sedangkan orang yang menerima sesuatu itu tidak
memberikan balasan (kontra prestasi).
Dalam kontrak biasanya janji-janji para
pihak itu saling “berlawanan”, misalnya dalamperjanjian jual beli, dalam jual
beli ada pihak yang menginginkan barang da nada pihak lain yang menginginkan
uang, apabila kedua belah pihak menginginkan hal yang sama yaitu “uang” maka
itu bukan di namakan jual beli. Ada juga di dalam kontrak itu janji yang tidak
saling berlawanan, misalnya dalam perjanjian pendirian perseroan terbatas (PT)
di mana para phak mempunyai kehendak yang sama, yaitu menyetorkan uang sebagai
modal (saham) perseroan, dan masing-masing pihak mengharapkan keuntungan dari
PT terebut.