ulfa

Sejarah Hukum Pidana Khusus

BAB III

SEJARAH HUKUM TINDAK PIDANA KHUSUS

A. Hukum Tindak Pidana Khusus
Hukum pidana di Indonesia terbagi dua yaitu hukum pidana umum dan pidana khusus. Secara definitif, hukum pidana umum dapat diartikan sebagai perundang-undangan pidana dan berlaku umum yang tercantum dalam kitab undang-undang pidana (KUHP) serta perundang-undangan yang mengubah dan menambah KUHP. Contohnya dengan keluarnya undang-undang nomor 7 tahun 1974 tentang penerbitan perjudian diundangkan dan mulai berlaku pada tanggal 6 November 1974, yang mana dalam pasal 1 undang-undang tersebut menyatakan bahwa semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Oleh karena itu ketentuan-ketentuan mengenai perjudian yang dinyatakan dalam beberapa pasal KUHP perlu diadakan perubahan adapun perubahan dimaksud menyangkut ancaman hukuman bagi pelanggarnya.
Sedangkan yang dimaksud dengan hukum pidana khusus bisa dimaknai sebagai perundang-undangan di bidang tertentu yang memiliki sanksi pidana, atau tindak pidana yang diatur dalam perundang-undangan khusus di luar KUHP. Andiamzah dalam tulisan Aziz Syamsuddin yang dimaksud hukum pidana khusus adalah peraturan hukum pidana yang tercantum di luar KUHP dapat disebut undang-undang pidana tersendiri atau disebut juga hukum pidana di luar kodifikasi atau non kodifikasi. Menurut Adami Kasami (2005: 11), yang dimaksud hukum pidana umum adalah hukum pidana yang ditujukan dan berlaku untuk semua warga Negara (sebagai subyek hukum) dan tidak membeda-bedakan kualitas pribadi subyek hukum tertentu dan setiap warga negara harus tunduk dan patuh terhadap ketentuan tersebut. Sedangkan hukum pidana khusus adalah hukum pidana yang dibentuk oleh negara yang hanya dikhususkan berlaku bagi subyek hukum tertentu saja. Misalnya kejahatan jabatan bagi orang-orang warga negara yang berkualitas sebagai pegawai negeri atau hukum pidana yang termuat dalam kitab undang-undang hukum pidana tentara (KUHPT) yang hanya berlaku bagi subyek hukum anggota TNI saja.
Adapun perbedaan hukum pidana umum dan hukum pidana khusus adalah:

Hukum Pidana Umum
Hukum Pidana Khusus
1. Definisi
Perundang-undangan Pidana dan Pelaku Umum
Perundang-undang di bidang tertentu yang bersanksi pidana atau tindak pidana yang diatur dalam pidana khusus
2. Dasar
Yang tercantum di dalam KUHP dan semua perundang-undangan yang mengubah dan menambah KUHP
Yang tercantum di dalam perundang-undangan di luar KUHP dan mempunyai sanksi pidana
3. Kewenangan penyelidikan dan penyidikan
Polisi dan PNS
Polisi, jaksa, PPNS dan KPK
4. Pengadilan
Pengadilan Umum
Pengadilan TIPIKOR/Pajak/hubungan industrial/HAM/Niaga dan perikanan
5. Hukum acaranya
Kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP)
KUHAP dan aturan-aturan di dalam perundangan tersebut
6. Sanksi pemidanaan
Dikenal dengan penjahatan pidana dengan istilah azas minimal umum dan maksimal khusus
Minimal khusus dan maksimal khusus

Apabila dilihat sejak awal maka ketentuan pasal 103 Buku I KUHP tersebut yang merupakan aturan peralihan mempunyai makna bahwa hukum pidana terbagi menjadi dua bagian yaitu hukum pidana umum yang juga disebut hukum pidana biasa atau hukum sipil. Sedangkan hukum pidana khusus adalah hukum pidana yang diberlakukan bagi orang-orang tertentu atau tindakan tertentu. Dari dua pembagian hukum pidana tersebut timbullah azas hukum pidana yang disebut dengan azas lex specialis derogate legi generali artinya hukum pidana yang berlaku khusus mengkesampingkan hukum pidana yang berlaku umum. Di Indonesia kini berkembang undang-undang tersendiri di luar KUHP.
A.1 Latar Belakang Tindak Pidana Khusus
Bahwa perkembangan kriminalitas dalam masyarakat telah mendorong lahirnya undang-undang tindak pidana khusus yaitu undang-undang hukum pidana yang ada di luar KUHP. Kedudukan undang-undang hukum pidana khusus dalam system hukum pidana adalah pelengkap dari hukum pidana yang dikodifikasikan dalam KUHP. Suatu hukum pidana betapapun sempurnanya pada suatu saat akan sulit memenuhi kebutuhan hukum dari masyarakat dan di Indonesia timbulnya pengaturan hukum pidana khusus karena adanya kebijakan kriminalisasi yang artinya sebelum timbul undang-undang bukan merupakan tindak pidana kemudian timbullah peraturan baru yang sebelumnya suatu perbuatan tidak dipidana tetapi dengan undang-undang baru tersebut adanya perbuatan yang dapat dipidanakan. Menurut Andiamzah timbulnya undang-undang tersendiri di luar KUHP karena ada dua faktor. Pertama, adanya ketentuan lain di luar KUHP bahwa pasal 103 KUHP yang memungkinkan pemberlakuan ketentuan pidana yang menurut undang-undang dan peraturan-peraturan di luar KUHP diancam dengan pidana, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang dimaksud. Kedua, adanya pasal 1 sampai dengan pasal 85 KUHP buku 1 tentang ketentuan umum yang memungkinkan penerapan aturan-aturan pidana umum bagi perbuatan-perbuatan pidana yang ditentukan di luar KUHP kecuali peraturan-peraturan tersebut menyimpang. Andi Hamzah menggarisbawahi hal terpenting untuk diperhatikan, yaitu penyimpangan-penyimpangan dalam undang-undang atau peraturan khusus tersebut terhadap ketentuan umum KUHP. Selebihnya yang tidak menyimpang dengan sendirinya tetap berlaku ketentuan umum KUHP. Dalam arti di dalam ketentuan khusus tidak diatur tersendiri maka tetap berlakulah ketentuan umum dalam KUHP tersebut.
A.2 Tujuan pengaturan tindak pidana khusus
Tujuan pengaturan terhadap tindak-tindak pidana yang bersifat khusus adalah untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang tidak tercakup pengaturannya dalam KUHP, namun dengan pengertian bahwa pengaturan itu masih tetap dan berada dalam batas-batas yang diperkenankan oleh hukum pidana formil dan materiil. Dengan kata lain penerapan ketentuan pidana khusus dimungkinkan berdasarkan azas lex specialis derogate legi generali yang mengisyaratkan bahwa ketentuan yang bersifat khusus akan lebih diutamakan daripada ketentuan yang bersifat umum.
Di dalam Law Online Library dijelaskan hukum tindak pidana khusus mengatur perbuatan tertentu atau berlaku terhadap orang tertentu yang tidak dapat dilakukan oleh orang lain selain orang tertentu. Oleh karena itu hukum tindak pidana khusus harus dilihat dari substansi dan berlaku kepada siapa hukum tindak pidana khusus itu. Bahwa penyimpangan ketentuan hukum pidana yang terdapat dalam undang-undang pidana merupakan indikator apakah undang-undang pidana itu hukum tindak pidana khusus atau bukan. Sehingga dapat dikatakan, hukum pidana khusus adalah undang-undang pidana atau hukum pidana yang diatur dalam undang-undang pidana tersendiri (Aziz Syamsudin, 2005: 11-12).
A.3 Ruang Lingkup Tindak Pidana Khusus
Sebagai suatu perundang-undangan yang besifat khusus dasar hukum maupun keberlakuannya dapat menyimpang dari ketentuan umum buku 1 KUHP bahkan terhadap ketentuan hukum acara (hukum formal) peraturan perundang-undangan tindak pidana khusus dapat pula menyimpang dari undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).
Peraturan perundang-undangan tindak pidana khusus merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal-hal yang bersifat khusus di luar KUHP. Jadi titik tolak keputusan adalah dapat dilihat dari perbuatan yang diatur masalah subyek tindak pidana, pidananya dan pemidanaannya itu sendiri. Dalam tindak pidana khusus mengenai subyek hukum dapat diperluas tidak saja meliputi orang pribadi melainkan juga badan hukum. Sedangkan dari aspek masalah pemidanaan dilihat dari pola perumusan atau pola ancaman sanksi yang menyimpang dari ketentuan KUHP. Sedangkan substansi hukum tindak pidana khusus meliputi tiga permasalahan yakni tindak pidana pertanggungjawaban pidana serta pidana dan pemidanaan.
Di dalam Law Online Library dipaparkan juga tentang ruang lingkup hukum tindak pidana khusus yang mempunyai sifat tidak tetap dalam arti tergantung substansinya apakah ketentuan yang dibentuk tersebut ada penyimpangan dan menetapkan sendiri tentang ketentuan khusus dari KUHP atau tetap mengacu kepada KUHP.

B. Tindak Pidana Khusus
Tidak ada definisi tindak pidana khusus secara baku akan tetapi dari makna yang terkandung dalam uraian pasal 103 KUHP istilah pidana khusus dapat diartikan sebagai suatu perbuatan pidana yang ditentukan di dalam perundangan tertentu di dalam KUHP. Hal ini sejalan pendapat yang dikemukakan oleh K. Wantjik Saleh ihwal latar belakang timbulnya tindak pidana khusus:
“Apa yang tercantum dalam KUH Pidana pasti tidak dapat mengikuti perkembangan zaman. Selalu timbul berbagai perbuatan yang tidak disebut oleh KUH Pidana sebagai suatu perbuatan yang merugikan masyarakat dan melawan hukum, maka Penguasa/Pemerintah dapat mengeluarkan suatu peraturan atau undang-undang yang menyatakan bahwa suatu perbuatan menjadi menjadi tindak pidana. Berhubung tindak pidana tersebut tidak berada di dalam KUHP, maka disebut Tindak Pidana di luar KUH Pidana.”

C. Bentuk dan Macam Tindak Pidana Khusus
Terkategori sebagai bentuk tindak pidana khusus adalah sebagai berikt
1. Tindak Pidana Korupsi.
2. Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering).
3. Tindak Pidana Pembalakan Hutan secara Liar (Illegal Logging).
4. Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
5. Tindak Pidana di Bidang Perikanan (Illegal Fishing).
6. Tindak Pidana di Bidang Perbankan.

7. Tindak Pidana di Bidang Pasar ModaL
8. Tindak Pidana di Bidang Lingkungan Hidup.
9. Tindak Pidana di Bidang Pelayaran.
10. Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia (HAM).
11. Tindak Pidana Perdagangan Orang.
12. Tindak Pidana di Bidang HAKI.
13. Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan.
14. Tindak Pidana di Bidang Ketenagakerjaan.
15. Tindak Pidana dalam Pemilu.
16. Tindak Pidana Terorisme.
17. Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika.
18. Tindak Pidana dalam Rumah Tangga.
19. Tindak Pidana terhadap Anak-Anak.
20. Tindak Pidana yang Terkait dengan Konsumen.
21. Tindak Pidana Penambangan Liar (Illegal Mining).
22. Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cyber Crime).
Bahwa bentuk atau macam tindak pidana khusus setiap saat sesuai dengan kebutuhan, keadaan dan perkembangan kondisi situasi dalam masyarakat bisa mengalami perubahan.