POLITIK HUKUM
Pengertian
Mengenai pengertian dari politik hukum sudah banyak dikemukakan oleh para ahli hukum, seperti Moh Mahfud MD yang mengemukakan bahwa politik hukum adalah legal policy atau garis (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan di berlakukan dengan pembuatan hukum baru maupun menggantikan hukum lama guna untuk mencapai tujuan negara” mantan ketua perancang Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) Soedarto mengemkakan bahwa politik hukum adalah kebijakan negara melalui badan-badan Negara yang berwenang untuk menetapkan suatu peraturan perundang--undangan yang dikehendaki yang diperkirakan akan dipergunakan untuk mengekpresikan suatu hal yang terkandung di dalam masyarkat dan untuk mencapai cita-citanya.
Dari pengertian tentang Politik Hukum diatas bisa disimpulkan bahwa Politik Hukum yaitu suatu kebijakan dari Aparatur Negara tentang hukum yang di berlakukan atau tidak untuk mencapai tujuan Negara.
Di sini Hukum diposisikan sebagai alat, yaitu alat untuk mencapai sebuah tujuan. Sehingga secara otomatis Politik Hukum juga menjadi sebuat alat, alat untuk atau saran dan langkah yang dapat di gunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sisitem hukum nasional guna mencapai cita-cita bangsa dan tujuan Negara. Semua ini berdasarkan dengan kenyataan bahwa memang Negara Indonesia ini untuk mencapai tujuan itu menggunakan hukum sebagai alatnya.
Politik Hukum itu dapat dikatagorikan menjadi 2 yaitu:
1. Politik Hukum Permanen.
Politi hukum yang bersifat permanen seperti pemberlakuan prinsip pengujian yudisial, ekonomi kerakyatan, keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan , penggantian hukum-hukum peninggalan kolonial dengan hukum-hukum nasiona, pengusaan sumber daya alam oleh negara, kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan sebagianya.
2. Politik Hukum periodik.
Politik hukum yang dibuat berdasarkan kebutuhan dan perkembangan situasi yang dihadapi pada setiap periode tertentu baik akan diberlakukan maupun di cabut, misalnya pada periode 1973-1978 ada politik hukum untuk melakukan kodifikasi dan unifikasi dalam bidang-bidang hukum tertentu, pada periode 983-1988 ada politik hukum uuntuk membentuk Peradilan Tata Usaha Negara dan pada periode 2004-2009 ada lelbih dari 250 rencan pembuatan UU yang dicantumkan di dalam Program Legislasi Nosioanl.