1.
Aquistive (memperoleh hak).
2.
Exticitive (kehilangan/melepas
hak)
Daluwarsa di dalam perdata bisa masuk dalam hal kebendaan (harta
kekayaan) dan perikatan.
daluwarsa berbeda dengan wanprestasi, persamaanya yaitu hapusnya perikatan
Alat bukti ada 5, yaitu:
1.
Tertulis, ada 2, yaitu:
a.
Otentik.di buat oleh notaris.
b.
Dibawah tangan
2.
Saksi
3.
Persangkaan
4.
Pengakuan
5.
Sumpah ada 2, yaitu:
a.
Decissoir (sumpah penentu/pemutus).
b.
Suppletoir (tambahan/pelengkapan).
Hanya untuk menguatkan, dan dilakukan di depan hakim.