Peristiwa hukum
adalah peristiwa yang ada dalam masyarakat yang
akibatnya diaatur oleh hukum.
Ciri-cirinya yaitu:
a)
Peristiwa hukum
terjadi jika ada norma hukum yang mengaturnya
b)
Menimbulkan
akibat hukukm.
PERBUATAN SUBYEK HUKUM adalah
perbuatan yang akibatnya di atur oleh hukum dan di anggap di kehendaki oleh
pelaku perbuatan. Ada 2 yaitu:
1. Perbuatan hukum bersegi 1 adalah perbuatan hukum
yang akibatnya di kehendaki sendiri/oleh satu pihak saja.
2. Perbuatan hukum bersegi 2 adalah perbuatan hukum
yang akibatnya di kehendaki oleh 2 pihak (semua jenis perjanjian)
Perbuatan bukan hukum
adalah perbuatan yang akibatnya di atur oleh hukum tetapi bukan merupakan
perbuatan hukum ada 2 yaitu:
1)
Zaakwaarneming:
perbuatan yang sesuai dengan asas-asas hukum, misal pasal 1354, KUHPerdata
memperhatikan/mengurus kepentingan orang lain dengan tidak di minta.
2) Onrechtmatigedaad: (perbuatan yang akibatnya
bertentangan dengan hukum meskipun tidak di kehendaki oleh pelaku) 1). Tidak
sengaja. 2). Kerugian.
PERISTIWA HUKUM YANG BUKAN MERUPAKAN PERBUATAN SUBYEK
HUKUM:
1) Kelahiran.
Kelahiran
mempunyai hak dan kwajiban. 1) hak bagi anak. 2) kwajiban bagi ortu.
Kwajiban
ini di namakan alimentasi (tidak mengandung sanksi hukum)
2) Kematian
Kematian
juga mempunyai hak dan kwajiban. 1) hak bagi ahli waris. 2) kwajiban bagi ahli
waris