ulfa

Teori Badan Hukum



TEORI BADAN HUKUM

         Pandang Teori-teori badan hukum. Rechtspersoon biasa disebut juga badan hukum yang merupakan persona ficta atau orang yang diciptakan oleh hukum sebagai persona, dan badan hukum ini adalah setiap pendukung hak dan kwajiban, atau disebut juga denga subyek hukum.
Teori fiksi: Teori ini dipelopori oleh sarjana jerman Friedrich Carl von Savigny (1779-1861) dan teori ini menjelaskan bahwasanya badan hukum adalah hanyalah fiksi hukum, maksudnya teori ini adalah mengemukakan bahwa pengaturan-pengaturannya badan itu oleh negara, dan sebenarnya badan hukum itu hanyalah bayangan.
Teori harta karena jabatan: teori ini menjelaskan bahwa badan hukum itu ialah badan hukum yang mempunyai harga dan berdiri sendiri, yang dimiliki oleh badan hukum itu sendiri, akan tetapi badan hukum ini mempunyai pengurus dan jabatan untuk mengurusi harta tersebut.
Teori harta bertujuan: teori ini menjelaskan bahwasanya badan hukum hanyalah sebagai kepentingan tertentu, dan manusialah yang menjadi subyek murni.
Teori harta bersama: teori ini menjelaskan bahwasanya kekayaan badan hukum itu milik bersama, tidak boleh dibagi-bagi.
Teori pemisah kekayaan: teori ini menjelaskan bahwa badan hukum itu dari aspek harta kekayaan yang dipisahkan tersendiri.
Teori organ: Teori ini dikemukakan oleh sarjana Jerman, Otto von Gierke (1841-1921), dan teori ini menjelaskan bahwa badan hukum itu terbentuk dan bisa memenuhi kehendaknya dari kepengurusan-kepengurusan, seperti halnya organ tubuh pada manusia, contoh: kepengurusan ketua pada badan hukum seperti halnya kepala pada manusia.
Teori kepunyaan kolektif: teori ini menjelaskan bahwa badan hukum adalah suatu konstruktif yang abstrak, yang mana hak dan kwajibannya tanggung bersama-bersama, teori ini tidak berlaku pada yayasan.
Teori tujuan dan kekayaan: Teori ini timbul dari colltiviteitstheorie dan dikemukakan oleh sarjana Jerman, a. Brinz Teori ini mengemukakan bahwa kekayaan badan hukum itu tidak terdiri dari hak-hak sebagaimana lazimnya karena kekayaan tidak dimiliki oleh seseorang tapi kekayaan terikat pad tujuan, ada yang menjadi pendukung hak-hak tersebut dan manusia, dan mempunyai tujuan dari kekayaan tersebut.
Teori kenyataan yuridis: teori ini dikemukakan oleh sarjana Belanda E.M. Meijers dan dianut oleh Paul Scolten, menurut teori ini badan hukum adalah suatu wujud yang kongkrit dan riil, sama riilnya dengan manusia, walaupun tidak bisa di raba.