ulfa

POKOK-POKOK HUKUM PERDATA


Hukum perdata adalah rangkaian aturan-aturan hokum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lain dalam masyarakat.
Hukum dagang sama dengan perdata tapi khusus dalam bidang perniagaan. Hubungan keduanya adalah hubungan antara hukum umum dan hukum khusus.
Pasal 1 KUHD
“lex speciolis derogate legi generali”
Sumber
Hukum perdata (KUHperdata (BW))
Hukum dagang (KUH dagang (WK))
PLURALISME-DUALISME
Pluralism dan dualism hukum (perdata) di Indonesia bermula dari di berlakukannya pasal 163. 131 IS.
Pluralism, karena berlakunya beberapa hukum perdata.
Dualism, terhadap 1 rakyat indo pada dasarnya di berlakukan 2 hukum, yaitu hukum adat dan hukum tertulis.
Pasal 163 is, mengadakan pembedaan golongan penduduk menjadi 3 golongan, eropa, bumi putra, timur asing.
Sehingga berlaku
1.      Hukum perdata barat
2.      Hukum perdata timur asing
3.      Hukum perdata adat bumi putra
Pasal 131 is memberlakukan hukum perdata bagi golongan-golongan penduduk secara berdeda-beda.
Pelaksanaan pasal 131 is (ketentuan S 1917-12) tentang penundukan diri.
1.      Penundukan diri untuk seluruhnya
2.      Penundukan diri untuk sebagian
3.      Penundukan diri untuk perbuatan tertentu
4.      Penundukan diri secara anggapan/diam-diam

PEMBAGIAN HUKUM
PERDATA
(menurut ilmu pengantar hukum)
1.      Hukum perorangan (persomenrecht)
2.      Hukum keluarga (familierecht)
3.      Hukum harta kekayaan (vermogensrecht)
4.      Hukum waris (erfrecht)
(menurut sistematika BW)
1.      Buku I perihal orang (van personen)
2.      Buku II perihal benda (van zaken)
3.      Buku III perihal perikatan (van verbintenissen)
4.      Buku IV perihal pembuktian dan daluwarsa (van bewijsen verjaring)

TENTANG ORANG
Orang (badan pribadi) adalah subyek hokum (subjectum juris) di dalam hokum/pendukung hak dan kewajiban.
Ada 2 yaitu
·         Manusia (naturlijke persoon)
·         Badan (recht persoon)
Manusia:
Sejak lahir sampai mati, pasal 2 BW
“Anak dalam kandungan dianggap telah lahir, bila kepentingan si anak menghendaki”
Badan hokum:
Tidak semua orang dapat bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya.
Pasal 1330 BW (tidak cakap hukum) :
1)      Orang yang belum dewasa
2)      Gila
3)      Perempuan bersuami
TENTANG KEBENDAAN
Buku II KUHperdata tentang hokum kebendaan menggunakan “system tertutup” yaitu orang tidak di perkenankan menciptakan hak kebendaan lain, selain apa yang sudah ada dalam buku II tersebut.
BENDA
Apa saja yang dapat dijadikan hak seseorang.
HAK KEBENDAAN
Hak yang diberikan kepada seseorang berupa kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat di pertahankan kepada setiap orang.
Hak kebendaan ada 2:
1)      Hak kebendaan yang member kenikmatan/manfaat.[1]
2)      Hak kebendaan yang memberi  jaminan.[2]

TENTANG PERIKATAN
BUKU III

Perikatan
Perikatan adalah suatu hubungan hokum antara 2 orang/pihak, dimana pihak yang 1 (kreditur) berhak menuntut satu hal dari pihak lain (debitim) yang berkewajiban memenuhi.

(HAK KREDITUR DAN KEWAJIBAN DEBITUR DI SEBUT PRESTATIE. “PASAL 1234 BW”)
1.      Memberi  sesuatu
2.      Berbuat sesuatu
3.      Tidak melakukan perbuatan/ sesuatu.
SAHNYA PERIKATAN (pasal 1320 BW)
1.      Sepakat
2.      Cakap hokum
3.      Adanya hal/obyek tertentu
4.      Kausa yang halal.
HUKUM WARIS MENGATUR
1.      Siapa yang tergolong ahli waris
2.      Penggolongan ahli waeis dan urutannya di antara mereka
3.      Berapa bagian masing-masing ahli waris
4.      Apa saja yang dapat di pesankan seseorang bila meninggal dan batas kekuasaan seseorang untuk membuat wasiat.

POKOK-POKOK ACARA PERDAT

Hokum acara perdata adalah aturan-aturan hokum yang mengatur cara-cara memelihara dan mempertahankan hokum perdata materil
SUMBER-SUMBER
Rv .(reglement op de burgerlijke rechtuor dering) yang berlaku bagi golongan eropa di jawa dan eropa.
H.I.R (herziene inlandsch reglement) yang berlaku bagi golongan bumi putra di jawa dan Madura

SUMBER-SUMBER PERDATA

1.      UU NO. 1 THUN 1974 tentang perkawinan
2.      UU NO. 4 THUN 2004 tentang kekuasaan kehakiman
3.      UU NO. 5 THUN 2004 tentang perubahan atas UU No. 14 tahun 1970 tentang MA.
4.      UU NO. 8 THUN 2004 tentang perubahan atas UU NO. 2 THUN 1986 tentang peradilan
5.      UU NO. 3 THUN 2006 tantang perubahan atas UU NO. 7 THUN 1989 tentang peradilan agama

ASAS-ASAS
1.      Beracara dengan hadir sendiri/tidaka ada kewajiban mewakili
2.      Hakim bersifat menunggu , artinya inisiatif  berperkara dating dari para pihak (nemo judex sine antor)
3.      Hakim pasif, artinya ruang lingkup/luas pokok  sengketa yang di ajukan kepada hakim di tentukan oleh para pihak.(secundum alegat iudecare)
4.      Beracara dengan mengajukan permohonan
5.      Pemeriksaan perkara dalam siding pengadilan yang terbuka[3]
6.      Beracara tidak dengan Cuma-Cuma[4]
7.      Hakim mendengar ke 2 belah pihak (audi et elte ram partem)
8.      Pemeriksaan perkara secara lisan
9.      Terikatnya hakim pada alat pembuktian[5]
10.  Keputusan hakim harus memuat alas an-alsan.








[1] Hak eigendom dan hak erfpacth.
[2] Hak gadai dan hak hipotik.
[3] Terbuka untuk umum..setiap orang boleh hadir mendengar dan menyimak berjalannya pengadilan .
Tujuan terbuka: 1. Memberi perlindungan ham 2. Menjaga obyektifitas peradilan
[4] Adanya pembayaran. 1. Materi. 2. Honor pembela 3. Uang saksi

[5] Alat pembuktian. Member upaya untuk menyakinkan hakim bahwa suatu kenyataan/hub sudah sungguh2 terjadi. Alat bukti: 1. Tertulis 2. Saksi 3. Persangkaan 4. Pengakuan 5. Sumpah 6. Desente 7 saksi ahli