Hukum perdata adalah
rangkaian aturan-aturan hokum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara
orang yang satu dengan yang lain dalam masyarakat.
Hukum dagang sama
dengan perdata tapi khusus dalam bidang perniagaan. Hubungan keduanya adalah
hubungan antara hukum umum dan hukum khusus.
Pasal 1 KUHD
“lex speciolis derogate
legi generali”
Sumber
Hukum perdata
(KUHperdata (BW))
Hukum dagang (KUH
dagang (WK))
PLURALISME-DUALISME
Pluralism, karena
berlakunya beberapa hukum perdata.
Dualism, terhadap 1
rakyat indo pada dasarnya di berlakukan 2 hukum, yaitu hukum adat dan hukum
tertulis.
Pasal 163 is,
mengadakan pembedaan golongan penduduk menjadi 3 golongan, eropa, bumi putra,
timur asing.
Sehingga berlaku
1. Hukum
perdata barat
2. Hukum
perdata timur asing
3. Hukum
perdata adat bumi putra
Pasal 131 is memberlakukan
hukum perdata bagi golongan-golongan penduduk secara berdeda-beda.
Pelaksanaan pasal 131
is (ketentuan S 1917-12) tentang penundukan diri.
1. Penundukan
diri untuk seluruhnya
2. Penundukan
diri untuk sebagian
3. Penundukan
diri untuk perbuatan tertentu
4. Penundukan
diri secara anggapan/diam-diam
PEMBAGIAN HUKUM
PERDATA
(menurut ilmu pengantar hukum)
1. Hukum
perorangan (persomenrecht)
2. Hukum
keluarga (familierecht)
3. Hukum
harta kekayaan (vermogensrecht)
4. Hukum
waris (erfrecht)
(menurut
sistematika BW)
1. Buku
I perihal orang (van personen)
2. Buku
II perihal benda (van zaken)
3. Buku
III perihal perikatan (van verbintenissen)
4. Buku
IV perihal pembuktian dan daluwarsa (van bewijsen verjaring)
TENTANG
ORANG
Orang (badan pribadi) adalah subyek hokum (subjectum
juris) di dalam hokum/pendukung hak dan kewajiban.
Ada 2 yaitu
·
Manusia
(naturlijke persoon)
·
Badan (recht
persoon)
Manusia:
Sejak lahir sampai
mati, pasal 2 BW
“Anak dalam kandungan
dianggap telah lahir, bila kepentingan si anak menghendaki”
Badan hokum:
Tidak semua orang dapat
bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya.
Pasal 1330 BW (tidak
cakap hukum) :
1) Orang
yang belum dewasa
2) Gila
3) Perempuan
bersuami
TENTANG
KEBENDAAN
Buku II KUHperdata
tentang hokum kebendaan menggunakan “system tertutup” yaitu orang tidak di
perkenankan menciptakan hak kebendaan lain, selain apa yang sudah ada dalam
buku II tersebut.
BENDA
Apa saja yang dapat
dijadikan hak seseorang.
HAK
KEBENDAAN
Hak yang diberikan
kepada seseorang berupa kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat di
pertahankan kepada setiap orang.
Hak kebendaan ada 2:
1) Hak
kebendaan yang member kenikmatan/manfaat.[1]
2) Hak
kebendaan yang memberi jaminan.[2]
TENTANG PERIKATAN
BUKU III
Perikatan
Perikatan
adalah suatu hubungan hokum antara 2 orang/pihak, dimana pihak yang 1
(kreditur) berhak menuntut satu hal dari pihak lain (debitim) yang berkewajiban
memenuhi.
(HAK
KREDITUR DAN KEWAJIBAN DEBITUR DI SEBUT PRESTATIE. “PASAL 1234 BW”)
1.
Memberi sesuatu
2.
Berbuat
sesuatu
3.
Tidak
melakukan perbuatan/ sesuatu.
SAHNYA PERIKATAN (pasal 1320 BW)
1.
Sepakat
2.
Cakap
hokum
3.
Adanya
hal/obyek tertentu
4.
Kausa
yang halal.
HUKUM WARIS MENGATUR
1.
Siapa
yang tergolong ahli waris
2.
Penggolongan
ahli waeis dan urutannya di antara mereka
3.
Berapa
bagian masing-masing ahli waris
4.
Apa
saja yang dapat di pesankan seseorang bila meninggal dan batas kekuasaan
seseorang untuk membuat wasiat.
POKOK-POKOK ACARA PERDAT
Hokum acara perdata adalah
aturan-aturan hokum yang mengatur cara-cara memelihara dan mempertahankan hokum
perdata materil
SUMBER-SUMBER
Rv .(reglement op de burgerlijke
rechtuor dering) yang berlaku bagi golongan eropa di jawa dan eropa.
H.I.R (herziene inlandsch reglement)
yang berlaku bagi golongan bumi putra di jawa dan Madura
SUMBER-SUMBER PERDATA
1.
UU
NO. 1 THUN 1974 tentang perkawinan
2.
UU
NO. 4 THUN 2004 tentang kekuasaan kehakiman
3.
UU
NO. 5 THUN 2004 tentang perubahan atas UU No. 14 tahun 1970 tentang MA.
4.
UU
NO. 8 THUN 2004 tentang perubahan atas UU NO. 2 THUN 1986 tentang peradilan
5.
UU
NO. 3 THUN 2006 tantang perubahan atas UU NO. 7 THUN 1989 tentang peradilan
agama
ASAS-ASAS
1.
Beracara
dengan hadir sendiri/tidaka ada kewajiban mewakili
2.
Hakim
bersifat menunggu , artinya inisiatif
berperkara dating dari para pihak (nemo judex sine antor)
3.
Hakim
pasif, artinya ruang lingkup/luas pokok
sengketa yang di ajukan kepada hakim di tentukan oleh para
pihak.(secundum alegat iudecare)
4.
Beracara
dengan mengajukan permohonan
5.
Pemeriksaan
perkara dalam siding pengadilan yang terbuka[3]
6.
Beracara
tidak dengan Cuma-Cuma[4]
7.
Hakim
mendengar ke 2 belah pihak (audi et elte ram partem)
8.
Pemeriksaan
perkara secara lisan
9.
Terikatnya
hakim pada alat pembuktian[5]
10.
Keputusan
hakim harus memuat alas an-alsan.
[1]
Hak eigendom dan hak erfpacth.
[2]
Hak gadai dan hak hipotik.
[3]
Terbuka untuk umum..setiap orang boleh hadir mendengar dan menyimak berjalannya
pengadilan .
Tujuan terbuka: 1. Memberi perlindungan ham 2. Menjaga
obyektifitas peradilan
[4]
Adanya pembayaran. 1. Materi. 2. Honor pembela 3. Uang saksi
[5]
Alat pembuktian. Member upaya untuk menyakinkan hakim bahwa suatu kenyataan/hub
sudah sungguh2 terjadi. Alat bukti: 1. Tertulis 2. Saksi 3. Persangkaan
4. Pengakuan 5. Sumpah 6. Desente 7 saksi ahli