SYARAT-SYARAT PERJANJIAN
A. syarat subyektif
- kesepakatan para pihak
- para pihak cakap hukum
B. syarat obyektif
- suatu hal tertentu (obyeknya harus nyata ada)
- causa sebab yang halal. (halal menurut UU bukan menurut Hukum Islam)
jika terjadi permasalahan dalam syarat subyektif maka dinamakan pembatalan.
jika terjadi permasalahan dalam syarat obyektif maka dinamakan batal demi hukum.
Wan Prestasi (secara sengaja)
Over Macht (daya paksa:sesuatu yang terjadi di luar kemampuan manusia)
- harus menanggung resiko, apabila terjadi benca alam.