HALAMAN PENGESAHAN
LAPORAN AKHIR PRAKTIK PERADILAN
Bismillahirahmanirrahim
Setelah meberikan pengarahan, koreksi dan perbaikan seperlunya atas Laaporan Akhir Praktek Peradilan dari mahasiswa :
Nama : ------
NIM : 11340122
Lokasi : Pengadilan Negri Sleman
Maka kami menilai laporan ini sudah memenuhi syarat dan sesuai dengan pelaksanaan tugas Praktek Peradilan yang bersangkutan, sehingga dapat di jadikan tugas akhir Praktek Peradilan.
Demikian pengesahan ini untuk dibuat sebagaimana mestinya.
Yogyakarta, 04 Desember 2013
Pembimbing :
Siti Fatimah, SH., M.Hum
(………............…………)
|
Asep Koswara, SH
(…..........………………)
|
KATA PENGANTAR
Hukum adalah suatu hal yang idak bisa diabaikan dalam berjalannya sebuah roda kehidupan, dengan hukum kita dapat mengontrol adanya bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang bidang politik, ekonomi dan masyarakat.
Untuk m
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum. Terdapat juga Hukum Perdata yang merupakan salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil.
Untuk itu dalam Program Studi Ilmu Hukum diadakan Praktek Peradilan Pidana dan Perdata oleh Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Guna menambah Wawasan dan Pengetahuan mahasiswa tentang hukum, khususnya mengenai Hukum Pidana dan Hukum Perdata.
Setelah adanya Praktek Peradilan Pidana dan Perdata maka selanjutnya disusunlah sebuah laporan hasil praktek. Untuk itu penulis akan memaparkan laporan hasil Praktek Peradilan Pidana dan Perdata di Pengadilan Negeri Sleman.
Penulis,
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
LEMBAR PENGESAHAN i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I Pendahuluan
A. Latar Belakang
B. Rencana Kegiatan
C. Tujuan Dan Manfaat Kegiatan
D. Metode Kegiatan
E. Sistematika Laporan
BAB II Gambaran Umum Pengadilan Negeri Sleman
A. Sejarah Pengadilan Negeri Sleman
B. Struktur Organisasi Pengadilan Negeri Sleman
C. Visi Misi Pengadilan Negeri Sleman 7
D. Kesekretariatan Pengadilan Negeri Sleman
E. Wilayah Strategis Pengadilan Negeri Sleman
BAB III Pelaksanaan Kegiatan
A. Bentuk kegiatan
B. Waktu Pelaksanaan
C. Analisis
BAB IV PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Rekomendasi
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kegiatan Praktik Peradilan merupakan sebuah kegiatan rutin yang diadakan oleh Fakultas Syariah dan Hukum yang masuk dalam mata kuliah wajib yang harus ditempuh oleh mahasiswa yang bertujuan untuk mengaplikaskan apa yang sudah diajarkan dengan realitas yang terjadi di lapangan. Praktik ini merupakan sebuah jembatan dalam menghubungkan ranah akademis dengan ranah lapangan.
Oleh karena itu kegiatan Praktik Peradilan ini, diharapkan bagi mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum dapat mengaplikasikan secara praktis serta membandingkan antara teori yang didapatkan di perkuliahan dengan lapangan secara riil. Selain itu kegiatan ini juga dapat merangsang mahasiswa yang nantinya akan berproses di Pengadilan Negeri untuk mengetahui seluk beluk sebuah lembaga peradilan sebagai modal awal bagi mahasiswa sendiri pasca wisuda, terutama apabila mahasiswa memutuskan untuk menjadi seorang Jaksa Penuntut Umum, Advokat dan hakim
B. Rencana Kegiatan
Mahasiswa dituntut untuk dapat memahami setiap tugas dari masing-masing struktur yang ada dalam peradilan, dari mulai ketua dan wakil ketua, majelis hakim, organisasi kepaniteraan, kesekretariatan, dan lain-lain. Memahami bagaimana proses berperkara dalam pengadilan agama, dan perjalanan perkara tersebut, dari mulai masuknya perkara tersebut yang diajukan oleh para pencari keadilan sampai dipersidangkan dan diputuskan serta di eksekusi.
Maka, rencana kegiatan yang akan diimplementasikan untuk memenuhi tuntutan tersebut, kami mengacu pada agenda praktek peradilan yang sudah dibuat oleh panitia, dan bekerja sama dengan Dosen Pembimbing Lapangan.Selama hari praktik ini kegiatannya mengenal tentang teori dan mengenal kepegawaian dan tugas-tugasnya dalam struktur, kemudian diterapkan dalam praktek bagaimana jalannya perkara dalam pemrosesan di pengadilan sebelum masuk dalam persidangan dan seterusnya yaitu menyaksikan persidangan serta melakukan praktek persidangan.
C. Tujuan dan Manfaat Kegiatan
Dengan adanya kegiatan praktik ini mahasiswa diharapkan bisa memahami dan menguasai hukum acara atau hukum formilnya, serta bisa mahir beracara, sehingga tidak merasa canggung ketika menghadapi atau memasuki dalam lembaga peradilan, terutama peradilan agama.
Setelah apa yang didapatkan, baik pengetahuan atau pengalaman dalam proses berperkara di peradilan, diharapkan mahasiswa ketika lulus dan masuk dalam lembaga peradilan bisa langsung menyesuaikan dan menjadi mahasiswa yang kompeten dalam bidangnya.
D. Metode Kegiatan
Kegiatan praktik ini dilaksanakan dengan menggunakan metode :
1. Observasi
Observasi yang kita lakukan pada saat praktik adalah dengan mengamati secara langsung fenomena yang berkaitan sekitar praktek permasalahan yang dihadapi dilapangan yang ada di Pengadilan Negeri Bantul.
2. Penyampaian Materi Pengenalan Struktur Pengadilan Negeri Bantul
Materi ini disampaikan satu persatu oleh pembimbing secara jelas disesuikan dengan agenda manual acara yang dibuat oleh panitia, yaitu mengenal struktur yang ada dalam Pengadilan Negeri Bantul, dimana setelah para peserta mengenal strukturnya, kemudian di bagi dalam setiap tugas yang ada pada struktur pengadilan tersebut.
Didalam pengadilan Negeri Bantul terdapat metode yaitu menggunakan sistem meja, yaitu setiap ada perkara maka sistem meja mulai dijalankan, dalam hal ini ada meja I, meja II dan meja III selain itu juga ada organisasi kepaniteraan dan kesekretariatan, majelis hakim dan sebagainya.
3. Tanya jawab
Setelah materi disampaikan oleh pembimbing dan ikut membantu mengerjakan setiap tugas yang ada pada setiap struktur, peserta dipersilahkan untuk menanyakan hal-hal yang berhubungan dengan teori yang disampaikan dan cara-cara menyelesaikannya menurut proses hukum dalam pengadilan agama.
4. Menyaksikan sidang dan Praktik
Menyaksikan sidang yaitu kegiatan dimana mahasiswa berkesempatan untuk melihat secara langsung bagaimana suatu proses persidangan berjalan sebagai salah satu bentuk pemahaman terhadap hukum formil dalam praktek dan setelah itu kemudian yang dilakukan adalah praktik sidang semu, yaitu memperagakan sidang dengan sebuah kosep yang disiapkan
5. Penyusunan Laporan
Setelah kegiatan praktik peradilan selesai, maka peserta diwajibkan untuk membuat laporan secara individual sesuai dengan pengalaman yang telah didapat.
E. Sistematika Laporan
Sistematika pembahasan dalam laporan ini terbagi atas empat bab, antara bab satu dengan yang lainnya merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan.masing-masing bab terdiri dari beberapa sub bab. Untuk mempermudah pemahaman, maka susunannya dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bab pertama memuat tentang pendahuluan yang meliputi sub bab antara lain latar belakang, rencana kegiatan, tujuan dan manfaat kegiatan, metode kegiatan dan sistematika laporan.
Bab kedua dalam laporan ini membahas tentang gambaran umum lokasi peradilan, yaitu tentang letak geografis, struktur organisasi dan tugas serta wewenang.
Bab ketiga dalam laporan ini membahas tentang pelaksanaan kegiatan, diantaranya mengenai bentuk kegiatan, waktu pelaksanaan dan analisa.
Bab empat dalam laporan ini berisi tentang penutup yang terdiri dari kesimpulan dan saran-saran.
BAB II
GAMBARAN UMUM PENGADILAN NEGERI BANTUL
A. Sejarah Pengadilan Negeri Bantul
Terbentuknya Pengadilan Negeri Bantul tidak lepas dari peran Pemerintah Daerah Tk. II Kabupaten Bantul dan DPRD Kabupaten Bantul yang turut serta andil dalam menyediakan tanah untuk mendirikan Gedung Pengadilan Negeri Bantul.
Pada tahun 1978, tepatnya pada tanggal 29 September 1978 yang merupakan hari jadi Pengadilan Negeri Bantul yang pertama kali bertempat di Gedung Balai Desa Pendowoharjo, Sewon, Bantul.
Hakim Pengadilan Negeri Bantul sebelum ada ketua yang definitif di ambilkan dari Pengadilan Negri Yogyakarta, sedang tenaga/karyawan ada 2 (dua) pindahan dari Pengadilan Negeri Yogyakarta sebagai pionir yaitu : Bapak S.Pardjo, Bapak Noorman Handi, dibantu oleh 3 (tiga) orang Calon Pegawai yang diangkat /ditempatkan di Pengadilan Negeri Bantul, yaitu Sdr. Sutrisno, Sdr. Lanjiyono, Sdr. Dullahar Susisno, dan persidangannya hanya melaksanaan sidang Tilang.
Setelah Ketua Pengadilan Negeri Bantul yang definitif dilantik dan diambil sumpahnya yaitu : Bapak Sam’ani Soedjono, SH., dan Panitera Kepala dijabat oleh Bapak M. Soegito, BA. Semula karyawan dari Pengadilan Negeri Purworejo.
Mulai pertengahan tahun 1979 tambah tenaga Hakim 4 (empat) orang antara lain
1. Judo Sumarto, SH. Semula Hakim PN Wonosari
2. Sutomohadi Dimyati, SH. Semula Hakim PN Pekalongan
3. Ny. Yetty E. Pardjono, SH. Semula Hakim PN Wates
4. George Lewerissa, Semula Hakim PN Tobelo.
Dan selanjutnya menerima pindahan-pindahan dari lain Pengadilan Negeri maupun dari Kantor Urusan Tugas Belajar Departemen Kehakiman Yogyakarta, dan ada yang dari Direktorat Jenderal Pembinaan badan-badan Peradilan Umum, serta pengangkatan pegawai-pegawai baru atau calon pegawai yang didrop dari Pusat/dari Jakarta, ditambah tenaga magang.
Dengan DIPA tahun Anggaran 1978/1979 No. 44/XIII/4/1978, tanggal 1 April 1978, dibangun gedung Pengadilan Negeri Bantul dan Rumah Dinas Ketua diatas tanah seluas 3.000 m², terdiri 2 (dua) lantai terletak di Gise, Ringinharjo, Bantul, dan pada tanggal 6 Februari 1982 Gedung Pengadilan Negeri Bantul diresmikan oleh Bapak R. Soeroso, SH. Dirjen Badilum Departemen Kehakiman.
B. Struktur Organisasi
Susunan Organisasi Pengadilan Negeri adalah sebagai berikut:
C. Visi, Misi Pengadilan Negeri Bantul
1. Visi :
Mewujudkan Supremasi Hukum melalui Kekuasaan Kehakiman yang mandiri, efektif, dan efisien serta mendapatkan kepercayaan publik. Profesional dalam memberi layanan hukum yang berkualitas, etis, terjangkau dan berbiaya rendah bagi masyarakat serta mampu menjawab panggilan pelayanan publik khususnya pada Peradilan Tingkat Pertama.
2. Misi :
1. Pemberian rasa keadilan yang cepat dan jujur;
2. Peradilan yang mandiri dan independen dari campur tangan pihak luar;
3. Memperbaiki kwalitas input eksternal pada proses peradilan;
4. Institusi peradilan yang efesien, efektif dan berkualitas;
5. Melaksanakan tugas Kekuasaan Kehakiman dengan bermartabat, integritas, bisa dipercaya dan transparan.
D. Kesekretariatan Pengadilan Negeri Bantul
Tugas pokok Sekretariat adalah memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur dilingkungan Pengadilan Negeri. Dalam hal ini fungsi Sekretariat mencakup 3 (tiga) hal yaitu:
1. Melakukan urusan kepegawaian
2. Melakukan urusan keuangan kecuali mengenai pengelolaan biaya perkara/uang titipan pihak ketiga
3. Melakukan urusan perlengkapan, rumah tangga, surat menyurat dan barang inventaris milik negara dan mengelola perpustakaan
Bidang Sekretariatan ini dibagi dalam 3 (tiga) sub yaitu:
1. Urusan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian.
2. Urusan Keuangan, mempunyai tugas melakukan urusan keuangan kecuali mengenai pengelolaan biaya perkara/uang titipan pihak ketiga.
3. Urusan Umum, mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, perlengkapan, rumah tangga, perpustakaan dan barang inventaris milik negara. Masing-masing Urusan ini dipimpin oleh seorang Kepala Urusan
E. Wilayah Strategis
Wilayah Kabupaten Bantul terletak antara 110º 12΄ 34˝ sampai 110º 31΄ 08˝ Bujur Timur dan antara 7º 44΄ 04˝ sampai 8º 00΄ 27˝ Lintang Selatan.
BAB III
PELAKSANAAN KEGIATAN
A. Bentuk Kegiatan
Bentuk Kegiatan Praktik Peradilan Pidana dan Perdata adalah sebagai berikut : Mengamati secara langsung fenomena yang berkaitan sekitar praktek permasalahan yang dihadapi dilapangan yang ada di Pengadilan Negeri Bantul, Penerimaan Materi Pengenalan Struktur Pengadilan Negeri Bantul, Tanya Jawab (Setelah menerima penyampaian materi), Menyaksikan Praktek Persidangan secara langsung. Dan kemudian terakhir adalah Penyusunan Laporan.
B. Waktu Pelaksanaan
Waktu Pelaksanaan Kegiatan Praktik Peradilan Pidana dan Perdata di Pengadilan Negeri Bantul adalah Sejak Hari Senin Tanggal 15 Oktober 2012 sampai dengan terselesainya Laporan ini.
C. Analisis
Setelah adanya Praktek Peradilan Pidana dan Perdata yang dilakukan di Pengadilan Negeri Bantul maka penulis dapat memberikan beberapa pendapat dari analisa yang dilakukan sebagai berikut :
1. Pelaksanaan persidangan di Pengadilan Negeri Bantul berjalan lancar, baik Persidangan terkait Perkara Perdata maupun Persidangan Perkara Pidana.
2. Pelayanan yang baik dari Pengadilan Negeri Bantul bagi Mahasiswa yang melakukan observasi atau praktek. Hanya saja di Panitera Perdata yang berurusan langsung dengan masyarakat umum menjadikan kurang maksimal.
Demikian beberapa analisa dari penulis setelah melakukan Praktek Peradilan Pidana dan Perdata di Pengadilan Negeri Bantul
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Mahasiswa dituntut untuk dapat memahami setiap tugas dari masing-masing struktur yang ada dalam peradilan, dari mulai ketua dan wakil ketua, majelis hakim, organisasi kepaniteraan, kesekretariatan, dan lain-lain. Memahami bagaimana proses berperkara dalam pengadilan agama, dan perjalanan perkara tersebut, dari mulai masuknya perkara tersebut yang diajukan oleh para pencari keadilan sampai dipersidangkan dan diputuskan serta di eksekusi.
Bentuk Kegiatan Praktik Peradilan Pidana dan Perdata adalah sebagai berikut :
Mengamati secara langsung fenomena yang berkaitan sekitar praktek permasalahan yang dihadapi dilapangan yang ada di Pengadilan Negeri Bantul, Penerimaan Materi Pengenalan Struktur Pengadilan Negeri Bantul, Tanya Jawab (Setelah menerima penyampaian materi), Menyaksikan Praktek Persidangan secara langsung, Penyusunan Laporan.
Setelah apa yang didapatkan, baik pengetahuan atau pengalaman dalam proses berperkara di peradilan, diharapkan mahasiswa ketika lulus dan masuk dalam lembaga peradilan bisa langsung menyesuaikan dan menjadi mahasiswa yang kompeten dalam bidangnya.
B. Rekomendasi
Beberapa rekomendasi atau saran-saran dari penulis adalah sebagai berikut :
Ø Penambahan kegiatan diskusi atau seminar setelah adanya praktek peradilan pidana dan perdata sehingga menambah wawasan dan pengetahuan mahasiswa
Ø Penambahan bentuk kegiatan berupa wawancara langsung dengan para pihak tergugat maupun penggugat, dan atau para tersangka maupun pelapor sehingga bisa lebih mengetahui dan memahami kasus yang sedang diikuti dalam persidangan.
Demikian rekomendasi yang dapat penulis sampaikan.