TATA HUKUM INDONESIA
TUJUAN THI
Menata, menyusun, mengatur, tertib kehidupan masyarakat.
TUJUAN MEMPELAJARI THI
Mengetahui perbuatan (tindkan) mana yang menurut (sesuai) hokum dan melawan hokum, kedudukan seseorang dalam masyarakat kwajiban dan wewenang.
TATA HUKUM “SAH”
Berlaku bagi suatu masyarakat tertentu, jika di buat di tetapkan oleh penguasa masyarakat itu.
MASYARAKAT HUKUM
Masyarakat yang menetapkan tata hukumnya sendiri dan turut serta tunduk berlakunya tata hukum itu.
THI ADA SEJAK BERDIRINYA NKRI
TEKS PROKLAMASI
--------------------------------------
PEMBUKAAN UUD 45
---------------------------------------
PASAL II ATURAN PERLIHAN
Segala badan Negara dan perturan yang ada masih langsung berlaku selama belum di adakan yang baru menurut UUD ini.
POLITIK HUKUM
(teuku m.radhie)
Pernyataan kehendak penguasa Negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya dan mengenai arah kemana hukum hendak di perkembangkan.
(moh. Mahfud)
Bagaimana hukum akan dan seharusnya di buat dan di tentukan arahnya di dalam politik nasional dan bagaimana hukum di fungsikan.
(handono hadisuprapto)
Kebijakan (policy) dari penguasa Negara RI mengenai hukum yang berlaku di Indonesia.
DI MANA KITA TEMUKAN POLITIK HUKUM????
“yang paling tegas”
Tap MPR No. IV/MPR 1973 tentang GBHN
“dalam konstitusi”
Pasal 102 UUD 1950 Tentang politik NKRI
“dalam era GBHN terakhir”
Tap MPR No. IV/MPR/1999
Tentang GBHN (1999-2004) Bab IV huruf A. kebijakan hukum (1-10)
Sekarang (PROLEGNAS)
Program legislasi nasional.
“UU RI No. 17 tahun 2007”
Tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2005-2025