PNEGERTIAN HUKUM
DAN PEMBAGIANNYA
Hukum menurut
bahasa yaitu menetapkan sesuatu atas sesuatu atau meniadakan sesuatu dari
pdaanya, secara istilah hukum mempunyai arti
خطاب
الله المتعلق بأقعال المكلفين طلبا او تخريرا او وضاا
ketentuan Allah yang
mengenai pekerjaan mukallaf, baik itu mengandung tuntutn, suruhan atau
larangan, atau semat-mata menerangkan kebolehan atau menjadikan sesuatu itu
sebab, atau syarat atau penghalang bagi sesuatu hukumز
ahli ushul mempunyai pengertian yang berbeda dengan ahli fiqh, menurut
ahli ushul fiqh yang disebut hukum adalah berkasan dari ketentuan Allah atau
sabda rasul, apabila disebut hukum syara’, maka yang dimaksud ialah hukum yang
berpautan dengan perbuatan manusia, yyakni yang dibicarakan dalam ilmu fiqh
atau yang bersifat amaliah.
Jika di pandang dari pengertian hukum secara istilah maka disitu
terdapat tiga unsur pertama hukum
yang mengandung tuntutan yang disebut hukum taklifi, kedua hukum yang mengandung pilihan yang disebut hukum takhyiri dan
ketiga hukum yang mengandung sebab,
syarat, mani’ yang disebut dengan hukum wadliy.[1]
Contoh hukum taklifi yang menuntut kepada mukalaf untuk mengerjakannya
a. Berpuasa di bulan
Romadhan
يأيها
الذين أمنوا كتب عليكم الصيام كما كتب على الذين من قبلكم لعلكم تتقون
Contoh huku taklifi ang boleh bagi si mukalaf untuk memilih antra
mengerjakkan atau meninnggalkan
a. Tentang permasalahan
mengqosor sholat ketika bepergian jauh
(QS: AN-NISA’ 14)
Kebanyakan para ulama membagi hukum menjadi dua yaitu hukum taklifi dan
hukum wadli’. Berikut ini penjelasan dari keduanya:
1. Hukum taklifi
Para ahli ushul fiqh sepakat bahwa hukum dalam
lingkup hukum taklifi terbagi menjadi 4 yaitu:
a. Ijab
b. Nadb
c. Tahrim
d. Karohah
2. Hukum wadli’
Al Armidi dalam kitabnya Al ihkam menerangkan babhwa
hukum wadliy itu ada tujuh maacam