ulfa

PEMBAGIAN HUKUM, TAKLIFI DAN WADI'


PNEGERTIAN HUKUM DAN PEMBAGIANNYA

Hukum menurut bahasa yaitu menetapkan sesuatu atas sesuatu atau meniadakan sesuatu dari pdaanya, secara istilah hukum mempunyai arti

خطاب الله المتعلق بأقعال المكلفين طلبا او تخريرا او وضاا

ketentuan Allah yang mengenai pekerjaan mukallaf, baik itu mengandung tuntutn, suruhan atau larangan, atau semat-mata menerangkan kebolehan atau menjadikan sesuatu itu sebab, atau syarat atau penghalang bagi sesuatu hukumز

ahli ushul mempunyai pengertian yang berbeda dengan ahli fiqh, menurut ahli ushul fiqh yang disebut hukum adalah berkasan dari ketentuan Allah atau sabda rasul, apabila disebut hukum syara’, maka yang dimaksud ialah hukum yang berpautan dengan perbuatan manusia, yyakni yang dibicarakan dalam ilmu fiqh atau yang bersifat amaliah.

Jika di pandang dari pengertian hukum secara istilah maka disitu terdapat tiga unsur pertama hukum yang mengandung tuntutan yang disebut hukum taklifi, kedua hukum yang mengandung pilihan yang disebut hukum takhyiri dan ketiga hukum yang mengandung sebab, syarat, mani’ yang disebut dengan hukum wadliy.[1]

Contoh hukum taklifi yang menuntut kepada mukalaf untuk mengerjakannya

a.       Berpuasa di bulan Romadhan

يأيها الذين أمنوا كتب عليكم الصيام كما كتب على الذين من قبلكم لعلكم تتقون

 

 

Contoh huku taklifi ang boleh bagi si mukalaf untuk memilih antra mengerjakkan atau meninnggalkan

a.       Tentang permasalahan mengqosor sholat ketika bepergian jauh

(QS: AN-NISA’ 14)

Kebanyakan para ulama membagi hukum menjadi dua yaitu hukum taklifi dan hukum wadli’. Berikut ini penjelasan dari keduanya:

1.       Hukum taklifi

Para ahli ushul fiqh sepakat bahwa hukum dalam lingkup hukum taklifi terbagi menjadi 4 yaitu:

a.       Ijab

b.      Nadb

c.       Tahrim

d.      Karohah

 

2.       Hukum wadli’

Al Armidi dalam kitabnya Al ihkam menerangkan babhwa hukum wadliy itu ada tujuh maacam

 



[1] Kamal Muchtar, ushul fiqh, (Yogyakarta: Dana Bhakti  ), 1995, hlm 22.