ulfa

SENGKETA TANAH DI DEPOK


Menkominfo Tinjau Lahan Sengketa

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Sofyan Djalil, Selasa, meninjau langsung lahan yang menjadi sengketa antara Depkominfo (Deppen) dan H M Samin yang terletak di Kelurahan Tirtayasa, Sukmajaya, Depok.

Sesampainya di lokasi, Menkominfo yang datang ke Depok untuk mengetahui penyelesaian perkara tersebut merasa kaget saat melihat papan pengumuman yang ada di lokasi lahan yang bertuliskan "Maklumat: Tanah Ini Milik Almarhum M Samin, luas tanah 45 ha berdasarkan keputusan PK Mahkamah Agung RI no 588," karena masalah tersebut masih dalam proses hukum.

Hal itu terkait dengan adanya laporan pihak Depkominfo atas tindak pemalsuan surat dalam proses Peninjauan Kembali (PK) kasus tersebut.

Sofyan Djalil juga meminta masyarakat untuk faham bahwa tanah tersebut masih dalam proses penyelesaian secara hukum.

Sebelum meninjau ke lokasi, Menkominfo juga datang ke Polres Depok, bertemu dengan Kapolres Depok AKBP Drs Firman S untuk mengetahui sejauh mana proses penyelesaian kasus tersebut.

"Kedatangan kami ke sini untuk mengetahui sejauh mana penyelesaian kasus tersebut," kata Sofyan Djalil kepada wartawan.

Perkara sengketa tanah itu bermula dari adanya gugatan yang diajukan oleh H Mohammad Samin cs kepada Departemen Penerangan cq Proyek Mass Media RRI Jakarta dengan register perkara no 161 /PDT.G/1997/PN Bogor, karena penggugat merasa berhak atas tanah tersebut.

Dalam perkara perdata tersebut, putusan Kasasi di Mahkamah Agung sebagaimana yang terdaftar dalam register perkara no 511 K /Pdt/2000 telah dimenangkan oleh Departemen Penerangan (Tergugat).

Namun dengan surat bukti baru (novum) Muhammad Samin Cs mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Kasasi tersebut dan tercatat dalam register perkara no 588 PK/Pdt/2002 yang dalam putusannya dimenangkan oleh H M Samin (Pemohon PK).

Dan atas putusan PK tersebut pihak H M Samin telah mengajukan permohonan eksekusi melalui penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Bogor.

Pihak Depkominfo merasa keberatan dengan penetapan eksekusi tersebut, sehingga melalui kuasa hukumnya mengajukan bantahan dengan alasan antara lain mengenai pemalsuan surat yang dijadikan bukti, dan masalah pemalsuan tersebut sudah dilaporkan oleh Depkominfo kepada pihak kepolisian.

Departemen Penerangan cq Proyek Mass Media RRI Jakarta (sekarang Departemen Komunikasi dan Informatika RI) menyatakan sebagai pemilik tanah hak pakai seluas 450.575 meter persegi sebagaimana diterangkan dalam sertifikat hak pakai no 1 tahun 1981 yang diganti dengan sertifikat hak pakai no 4 tahun 1995 yang dikeluarkan oleh BPN Depok.

Di atas tanah hak pakai tersebut telah dibangun aset vital milik negara RI cq Departemen Komunikasi dan Informatika RI berupa pemancar Radio Republik Indonesia dan bangunan unit-unit rumah yang dibangun oleh Pihak Perum Perumnas bekerjasama dengan Departemen Penerangan yang didasarkan pada Perjanjian Kerjasama Pembangunan Perumahan (KSPP).

Sementara itu ahli waris HM Samin, Rudi kepada wartawan ketika ditemui di lokasi menyatakan membantah kalau memalsukan data.

Tentang lahan yang disengketakan tersebut, menurut Rudi, saat itu kira-kira tahun 1989, orang tuanya memang meminjamkan tanah kepada Departemen Penerangan untuk keperluan pembangunan pemancar Radio RRI.

"Waktu itu pihak Deppen pinjam kepada orang tua saya tanah untuk membangun pemancar itu," kata Rudi sambil menunjuk arah bangunan tiang pemancar yang berada di lokasi tanah yang dipersengketakan itu.

Rudi mengatakan bahwa proses hukum telah dilakukan dan pihak MA telah mengeluarkan putusan PK yang memenangkan HM Samin.(*)