Menkominfo Tinjau Lahan Sengketa
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informasi
(Menkominfo), Sofyan Djalil, Selasa, meninjau langsung lahan yang menjadi
sengketa antara Depkominfo (Deppen) dan H M Samin yang terletak di Kelurahan
Tirtayasa, Sukmajaya, Depok.
Sesampainya di lokasi, Menkominfo yang datang ke Depok untuk
mengetahui penyelesaian perkara tersebut merasa kaget saat melihat papan
pengumuman yang ada di lokasi lahan yang bertuliskan "Maklumat: Tanah Ini
Milik Almarhum M Samin, luas tanah 45 ha berdasarkan keputusan PK Mahkamah
Agung RI no 588," karena masalah tersebut masih dalam proses hukum.
Hal itu terkait dengan adanya laporan pihak Depkominfo atas
tindak pemalsuan surat dalam proses Peninjauan Kembali (PK) kasus tersebut.
Sofyan Djalil juga meminta masyarakat untuk faham bahwa
tanah tersebut masih dalam proses penyelesaian secara hukum.
Sebelum meninjau ke lokasi, Menkominfo juga datang ke Polres
Depok, bertemu dengan Kapolres Depok AKBP Drs Firman S untuk mengetahui sejauh
mana proses penyelesaian kasus tersebut.
"Kedatangan kami ke sini untuk mengetahui sejauh mana
penyelesaian kasus tersebut," kata Sofyan Djalil kepada wartawan.
Perkara sengketa tanah itu bermula dari adanya gugatan yang
diajukan oleh H Mohammad Samin cs kepada Departemen Penerangan cq Proyek Mass
Media RRI Jakarta dengan register perkara no 161 /PDT.G/1997/PN Bogor, karena
penggugat merasa berhak atas tanah tersebut.
Dalam perkara perdata tersebut, putusan Kasasi di Mahkamah
Agung sebagaimana yang terdaftar dalam register perkara no 511 K /Pdt/2000
telah dimenangkan oleh Departemen Penerangan (Tergugat).
Namun dengan surat bukti baru (novum) Muhammad Samin Cs
mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Kasasi tersebut
dan tercatat dalam register perkara no 588 PK/Pdt/2002 yang dalam putusannya
dimenangkan oleh H M Samin (Pemohon PK).
Dan atas putusan PK tersebut pihak H M Samin telah
mengajukan permohonan eksekusi melalui penetapan eksekusi dari Pengadilan
Negeri Bogor.
Pihak Depkominfo merasa keberatan dengan penetapan eksekusi
tersebut, sehingga melalui kuasa hukumnya mengajukan bantahan dengan alasan
antara lain mengenai pemalsuan surat yang dijadikan bukti, dan masalah
pemalsuan tersebut sudah dilaporkan oleh Depkominfo kepada pihak kepolisian.
Departemen Penerangan cq Proyek Mass Media RRI Jakarta
(sekarang Departemen Komunikasi dan Informatika RI) menyatakan sebagai pemilik
tanah hak pakai seluas 450.575 meter persegi sebagaimana diterangkan dalam
sertifikat hak pakai no 1 tahun 1981 yang diganti dengan sertifikat hak pakai
no 4 tahun 1995 yang dikeluarkan oleh BPN Depok.
Di atas tanah hak pakai tersebut telah dibangun aset vital
milik negara RI cq Departemen Komunikasi dan Informatika RI berupa pemancar
Radio Republik Indonesia dan bangunan unit-unit rumah yang dibangun oleh Pihak
Perum Perumnas bekerjasama dengan Departemen Penerangan yang didasarkan pada
Perjanjian Kerjasama Pembangunan Perumahan (KSPP).
Sementara itu ahli waris HM Samin, Rudi kepada wartawan
ketika ditemui di lokasi menyatakan membantah kalau memalsukan data.
Tentang lahan yang disengketakan tersebut, menurut Rudi,
saat itu kira-kira tahun 1989, orang tuanya memang meminjamkan tanah kepada
Departemen Penerangan untuk keperluan pembangunan pemancar Radio RRI.
"Waktu itu pihak Deppen pinjam kepada orang tua saya
tanah untuk membangun pemancar itu," kata Rudi sambil menunjuk arah
bangunan tiang pemancar yang berada di lokasi tanah yang dipersengketakan itu.
Rudi mengatakan bahwa proses hukum telah dilakukan dan pihak
MA telah mengeluarkan putusan PK yang memenangkan HM Samin.(*)